Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

giovan777Avatar border
TS
giovan777
Ijazah Diduga Dirusak Kucing, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang




Jakarta, Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya foto ijazah yang sobek diduga karena dirusak kucing, viral di media sosial .
"Minta solusinya kak, ijazah kayak gini bisa diperbaiki tidak? Tadi disobek2 si empus," tulis pengunggah dalam twit ini.

Warganet yang mengetahuinya pun turut menyayangkan rusaknya ijazah tersebut dan mengimbau pengunggah untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan surat penting.Kcg! ???? . . . . . pic.twitter.com/cXIvKwZmJr — ???? (@kochengfess)
Penjelasan Kemendikbud Ristek Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengatakan, ijazah yang rusak masih bisa diganti oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat

Pemberitahuan Anang saat dihubungi.
Ia menjelaskan, ada syarat untuk melakukan penerbitan kurat keterangan pengganti ijazah, yakni: 

Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian Surat Pernyataan Tanggungjawab Multak yang ditanda-tangani di atas materai Anang mengatakan, informasi tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.

Jika sekolah lama sudah digabung/berganti nama/tidak beroperasi lagi Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 Pasal 6, ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB apabila satuan pendidikan sudah digabung/berganti nama/ tidak beroperasi.
Untuk satuan pendidikan yang sudah digabung, pemohon dapat menunjukkan: 

Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai.
Kemudian, untuk satuan pendidikan yang sudah berganti nama, pemohon dapat menunjukkan: 

Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai.
Selanjutnya, untuk satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup, pemohon dapat menunjukkan: 

Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan Menghadirkan 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah.

Jika tidak ada data diri pada sekolah Masih dalam beleid yang sama, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa jika pemohon tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat, tapi pemohon memiliki bukti 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, maka tetap dengan syarat pemohon dapat menunjukkan: 

Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan Menghadirkan 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama Nantinya, penerbitan surat S E N S O R keterangan pengganti ijazah/STTB akan dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

Jika tidak dapat menghadirkan 2 orang saksi Sementara, jika pemohon tidak memiliki bukti apapun, maka ia wajib menunjukkan: 

Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Nantinya, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat.






















































Sumber - kompas


0
366
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Dunia Hiburan
Berita Dunia HiburanKASKUS Official
24.7KThread4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.