Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Siap-siap! Kelas 1,2,3, BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Gantinya


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas yang saat ini ditetapkan 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal.

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.

"KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, dikutip Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.

Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.

"Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar)," jelasnya.

Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian.

Nantinya penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) akan diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2023 mendatang.

"Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023,"katanya.

anggota DJSN Iene Muliati mengatakan pihaknya telah mendesain 12 kriteria untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kriteria ini memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki standar yang sama.

"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," kata Iene saat hadir dalam raker bersama komisi IX DPR RI pekan lalu.

Berikut 12 kriteria rumah sakit untuk kelas standar JKN tersebut.

1. Bahan bangunan
Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tingi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.

2. Minimal luas tempat tidur
Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.

3. Antar tepi tempat tidur

Jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter, Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.

Kemudian, standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa disesuaikan).

4. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan
Jumlah maksimal ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.

5. Nakas per tempat tidur
Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.

6. Suhu Ruangan
Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celsius.

7. Spesifikasi kamar mandi dalam ruangan
Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:
a. Ada tulisan/symbol "disable" pada bagian luar
b. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
c. Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
d. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
e. Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

8. Tirai atau partisi antar tempat tidur
Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.

9. Ventilasi Udara
Ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocitymeter/ anemometer.

10. Pencahayaan ruangan
Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).

11. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

12. Pembagian ruangan
Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin).

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...s-ini-gantinya
nomoreliesAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.2K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.