Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagong160Avatar border
TS
bagong160
JHT Diminta Bisa Dijadikan Agunan Pembiayaan Bank

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Kartu atau bukti kepemilikan Jaminan Hari Tua (JHT) diminta bisa dimanfaatkan sebagai agunan. Khususnya saat pekerja melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman di lembaga keuangan, terutama bank.
“Sehingga, manfaat JHT bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merintis usaha atau kebutuhan mendesak lainnya,” kata Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Jumat (18/2).



Sehingga, JHT juga harus diartikan sebagai akad pemutus karier profesional seseorang di dunia kerja, untuk shifting ke karier wirausaha dan atau pensiun. Artinya, ketika JHT dicairkan, secara otomatis nama yang bersangkutan bisa dinyatakan black list di bursa pasar kerja.



“Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu kembali menyempurnakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, yang masih menuai penolakan publik. Yakni dengan pola komunikasi dan sosialisasi yang lebih wise dan persuasif,” ujarnya.


Apalagi, sebenarnya teman-teman pekerja - khususnya kelompok buruh - sangat memahami dampak positif JHT. Persoalan yang terjadi hanya tentang trust dan keraguan pekerja kepada pemerintah dalam mengelola JHT.



“Karenanya, saya meminta polemik JHT tidak perlu lagi dibesar-besarkan. Selanjutnya, pengusaha, buruh dan pemerintah harus duduk bersama untuk mendapatkan kesepahaman tentang skema JHT yang ideal dan adil bagi semua stake holder,” tandasnya.



Dia juga tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan. Hal itu karena semua pihak punya tanggung jawab yang sama, untuk memulihkan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja saat ini.



“Apa yang sudah diatur oleh Kemenaker, adalah ikhtiar pemerintah dalam memastikan masa pensiun pekerja Indonesia. Sehingga dapat diproteksi secara ekonomi dan sosial. Jika tidak ingin diatur keuangannnya untuk hari tua, dihapus saja ketentuan JHT yang ada dalam UU,” tegasnya.



Adapun aturan tentang JHT, diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.





Sumber: wowsiap.com
nomoreliesAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
idrusramliAvatar border
idrusramli dan 2 lainnya memberi reputasi
1
829
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.