Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Lebih Gede Mana Pencairan Duit JKP atau JHT? Ini Hitungannya



Jakarta - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebentar lagi cuma bisa dilakukan ketika usia pekerja 56 tahun. Meski begitu, pemerintah mengklaim sudah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan jangka pendek apabila pekerja terkena PHK sebelum 56 tahun.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto JKP dapat memberikan besaran manfaat lebih besar daripada JHT bagi pekerja yang jadi korban PHK. Sebagai contoh, JKP dapat memberikan manfaat hingga Rp 10,5 juta bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Besaran manfaat JKP yang diterima korban PHK akan berbeda satu dengan yang lain. Hal itu tergantung besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.

"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja formal yang terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua Saat Tidak Produktif Lagi


Lalu bagaimana hitung-hitungannya?

Program JKP, dijelaskan Airlangga efektif per 1 Februari 2022. JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena akan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Penambahan program JKP, lanjut dia tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Artinya meskipun JKP dicairkan, JHT tidak ikutan hilang.

Iuran program JKP juga tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46% dari upah berasal dari pemerintah pusat. Sementara pemberian manfaat JKP diberikan dalam waktu enam bulan setelah PHK. Pada tiga bulan pertama mendapatkan 45% dari gaji terakhir, dan tiga bulan berikutnya mendapatkan 25% dari gaji terakhir. Peserta yang mengalami PHK sesuai UU Cipta Kerja juga berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja PKWTT. Atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT. Jika tidak dibayarkan perusahaan akan dikenakan sanksi tegas sesuai UU Ciptaker.

Perhitungan JKP

Airlangga memberi contoh, jika pekerja yang di tahun kedua bergaji Rp 5.000.000 lalu terkena PHK. Pekerja itu akan diberikan 45% dari Rp 5.000.000, yaitu Rp 2.250.000 selama tiga bulan pertama, sehingga total manfaatnya Rp 6.750.000.

Kemudian pada bulan ke-4 sampai ke-6, dia akan mendapatkan 25% dari total gaji Rp 5.000.000, yaitu Rp 1.250.000 yang diberikan selama tiga bulan sehingga totalnya Rp 3.750.000.

Dengan demikian pekerja bergaji Rp 5 juta yang terkena PHK itu akan memperoleh uang tunai dari program JKP dengan total Rp 10,5 juta dalam jangka waktu enam bulan.

Baca juga:
Menaker Ingatkan yang Kena PHK Ada JKP, Tak Perlu Iuran Lagi


Perhitungan JHT

Airlangga juga memaparkan perhitungan manfaat JHT, dia menjelaskan mekanismenya pekerja dan pemberi kerja dipungut iuran 5,7% per bulan.

Dengan gaji Rp 5 juta per bulan selama dua tahun maka manfaatnya hanya mencapai Rp 6.840.000. Ditambah 5% tambahan pengembangan selama 2 tahun maka JHT memberikan manfaat totalnya mencapai Rp 7.190.000.

Nah bila dibandingkan menurut Airlangga, untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta dan di-PHK di tahun kedua manfaat JKP lebih besar dengan total Rp 10,5 juta dibandingkan dengan manfaat JHT yang cuma Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama itu mendapatkan iurannya adalah 5,7% dari Rp 5 juta, yaitu Rp 285 ribu kali 24 bulan, Rp 6,84 juta dan tambahan 5% pengembangan 2 tahun Rp 350 ribu sehingga mendapatkan Rp 7.190.000 sehingga secara efektif regulasi (yang baru) ini memberikan Rp 10,5 juta dibandingkan Rp 7.190.000," ujar Airlangga.


Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun. Simak syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek  berikut ini.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut merupakan revisi aturan Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Permenaker 2/2022 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022. “Setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang, dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian/lembaga, baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” terang Ida.

Ida menyebut, Permenaker tersebut juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini. Yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko PHK dimana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.

Baca Juga: Kemnaker Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya

Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, termasuk beban teman – teman pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada 2020 dan 2021 pada saat kita mengalami Covid-19.

Selain pertimbangan tersebut, Ida mengatakan, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, Permenaker juga telah mendasarkan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Permenaker 2/2022 ini merupakan amanat dari PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di mana pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP 60/2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015.


“Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN. Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT,” ucap Ida.

Ida menuturkan, Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Sebab itu, seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.

Program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus, besarannya setiap saat dapat dilihat oleh pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan. “Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100%, maka tujuan JHT tidak akan tercapai,” ujar Ida.

Ida menyebut, bagi peserta JHT yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim. Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat diajukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.

Syarat mencairkan / klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun

Sesuai amanat UU 40/2004 UU SJSN, setelah waktu tertentu peserta dapat mengklaim sebagian manfaat JHT, dimana dapat dilakukan apabila telah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun.

“Lalu bagaimana sebelum 56 tahun mengalami PHK, mengundurkan diri, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun sesuai amanat UU SJSN. 30% untuk pemilikan rumah, 10% untuk kebutuhan lainnya,” terang Ida.

Ida mengatakan, bagi peserta yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja PKWTT. Atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

“Pemerintah memiliki program JKP, tanpa adanya penambahan iuran baru, iuran ini dibayarkan pemerintah setiap bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” ucap Ida.

Cara mencairkan / klaim JHT sebelum usia 56 tahun

Dilansir dari website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mencairkan / klaim JHT secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.idIsi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaanSistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang

Cara mencairkan JHT dapat dilakukan dengan mendatangai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

Scan QR Code yang tersedia di kantor cabangIsi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaanSistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.Itulah penjelasan resmi tentang pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Jadi, JHT masih bisa dicairkan secara online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui kantor cabang sebelum usia 56 tahun asal memenuhi syarat tertentu.


https://finance.detik.com/berita-eko...ni-hitungannya
Diubah oleh anus.baswedan 18-02-2022 03:53
odjay05Avatar border
KaskuserCakepAvatar border
KaskuserCakep dan odjay05 memberi reputasi
2
1.8K
38
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.