Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagong160Avatar border
TS
bagong160
Ambang Batas Calon Presiden Degradasi Hak Politik Warga Negara

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung dan civitas akademika FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang.



Wowsiap.com - Pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik, dinilai merupakan salah satu bentuk degradasi.

“Khususnya atas hak individu warga negara, untuk turut serta dalam pemerintahan dan maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen,” kata Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung di Auditorium FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang, Rabu (16/2).

Hal itu disampaikannya saat memberikan keynote speech pada Dialog Publik Wacana Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah menodai prinsip-prinsip demokrasi.

“Khususnya terkait dengan hak berpolitik bagi warga negara. Padahal, negara sudah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Dimana pelaksanaan sistem pemilihan - baik itu pemilihan terhadap anggota lembaga perwakilan ataupun pemilihan pemimpin nasional - haruslah memberi ruang bagi setiap individu warga negara,” ujarnya.

Kondisi ini diperparah dengan hadirnya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 222, yang membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di pemilu, utamanya calon independen. Adanya pembatasan terhadap pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang dilakukan melalui presidential threshold, juga merupakan salah satu bentuk pengerdilan nilai-nilai demokrasi.

“Oleh karena itu, wacana perubahan kelima terhadap UUD NRI Tahun 1945, perlu memuat materi yang berkaitan dengan penataan pelaksanaan demokrasi yang lebih substantif. Yakni dengan memberikan ruang bagi terpenuhinya hak-hak warga negara dalam pencalonan presiden dan calon wakil presiden dari unsur independen,” tandasnya.

Adapun Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Ali Munhanif mengatakan, gagasan amandemen UUD 1945 saat ini merupakan momentum yang tepat. Sebab, presidential threshold seharusnya tidak diperlukan lagi, jika sistem bikameral berjalan dengan efektif.

Di akhir dialog, semua narasumber dan peserta sepakat agar presidential threshold dihilangkan dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu karena bertentangan dengan UUD dan menodai prinsip kedaulatan rakyat.



Sumber: Wowsiap.com
muhamad.hanif.2Avatar border
UlqioraAvatar border
Ulqiora dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
-2
583
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.