Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Giring.GaneshaAvatar border
TS
Giring.Ganesha 
Jaksa KPK: Sarana Jaya Gagal Jaga Amanah Gubernur DKI soal Rumah DP Rp 0

Quote:




Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut PD Sarana Jaya gagal menjalani program janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program hunian DP Rp 0. Dia menilai Sarana Jaya gagal karena adanya kasus korupsi terkait pembelian lahan Munjul, Jakarta Timur.

"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 rupiah yang merupakan janji kampanye gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI periode 2017 sampai 2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (10/2/2022).

Takdir mengatakan Sarana Jaya gagal karena adanya perbuatan memperkaya korporasi PT Adonara Propertindo. Menurutnya, kasus ini berdampak besar bagi warga DKI.

"Oleh karenanya, adanya tindakan koruptif dari pengusaha atau mitra BUMD yang berkolusi dengan oknum pejabat BUMD tersebut, bukan saja telah merugikan keuangan negara. Namun secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak tercapai, padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut," tutur Takdir.

Menurutnya, perbuatan Yoory Corneles ini pantas diadili untuk memulihkan aset negara. Selain itu, hukuman penjara diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat dan pihak swasta yang korupsi.

Diketahui, dalam persidangan ini, Yoory Corneles dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Yoory diyakini jaksa bersalah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Yoory Corneles diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5936...-rumah-dp-rp-0


Menurut kalian?
emoticon-Tepar
reyhanclAvatar border
simsol...Avatar border
yudhi0412Avatar border
yudhi0412 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.8K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.