Kaskus

News

annisacanAvatar border
TS
annisacan
Dapat Tekanan, 2 Perusahaan Cabut Gugatan soal UMP ke Anies
Dapat Tekanan, 2 Perusahaan Cabut Gugatan soal UMP ke Anies

Jakarta - Upaya pengusaha menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih bergulir. Isi Gugatannya meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 kembali ke Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021.

Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo DKI Jakarta) menyatakan ada 2 perusahaan yang mencabut gugatannya lantaran mendapatkan tekanan.

"Semula ada 2 perusahaan yang ikut andil, tapi di tengah-tengah dia menarik kembali karena ada sesuatu dan lain hal," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).

Dia menjelaskan pengusaha mendapatkan tekanan dari pemerintah maupun serikat pekerja. Alhasil kini Apindo DKI Jakarta berjuang sendiri di meja hijau.

"Tekanan itu baik dari pemerintah maupun dari teman-teman serikat pekerja. Jadi mereka mencari selamat saja, ya nggak apa-apa gitu, toh itu juga hanya melengkapi kemarin bahwa kami tidak sendirian," tuturnya.

Meski begitu, Apindo sendiri merupakan wadah para pengusaha. Jadi pihaknya tetap membawa aspirasi para pengusaha dalam melakukan gugatan ke PTUN.

Tujuan gugatannya adalah meminta dibatalkannya UMP yang mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Nurjaman memastikan pihaknya akan terus maju menjalani proses gugatan kepada Anies Baswedan di PTUN.

"Tetap maju karena kita kan bukan masalah besar kecilnya (UMP) yang dinaikkan, tapi kami kepada kebijakan, prosesnya, dan mekanismenya, benar nggak? seusai aturan nggak? makanya kami ke PTUN karena (penetapan UMP DKI) tidak sesuai aturan. Kalau kami menerima itu berarti kami menerima yang salah. Sudah tahu mana yang benar masa kita ikut yang salah," tambahnya.

Diketahui sebelumnya Anies menerbitkan SK 1395 yang menetapkan upah minimum Jakarta naik 0,85%. Kemudian dia merevisinya dengan mengeluarkan SK 1517 sehingga UMP naik sebesar 5,1% di 2022.

Sumber


Kalau sampai kalah di PTUN kan, Bakal tambah berat perjalanan Pak Anies menuju capres....
Makanya sampai menekan orang yang mem PTUN kan.... Karena ini bakal jadi isu yang bisa dimainkan ketika nyapress
Diubah oleh annisacan 09-02-2022 17:59
muhamad.hanif.2Avatar border
extreme78Avatar border
ekaputra19Avatar border
ekaputra19 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
594
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.2KThread58.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.