Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Denda ke Mal Rp500 Rb tapi ke Tukang Bubur Rp5 Juta, Dedi Mulyadi Beri Sindiran
Denda ke Mal Rp500 Rb tapi ke Tukang Bubur Rp5 Juta, Dedi Mulyadi Beri Sindiran

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia beberapa hari belakangan kembali bertambah signifikan.

Sementara itu, aturan untuk menggelar acara di tengah pandemi terus diberlakukan.

Nah, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah daerah di Jawa Barat terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang berujung pada sanksi.

Adapun kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan yang memicu kerumunan penonton di Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 2022.

Lantas, di Kota Bandung terjadi kerumunan di Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022.

Terlihat dari rekaman video yang viral tampak mal itu sangat dipenuhi oleh pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.

Rupanya kasus pelanggaran prokes ini menjadi sorotan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Ia melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda dari kedua tempat tersebut.

Menurut Dedi Mulyadi, petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Festival Citylink

Itulah yang selalu membuat publik kecewa. Seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Padahal, kata Dedi, dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.

Di sisi lain Dedi pun merasa heran dengan denda yang dikenakan pada pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu. Hal itu 10 kali lebih kecil dari dibanding denda kepada tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda hingga Rp 5 juta.

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda ke mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” kata Dedi, dikutip dari TribunJabar.id.

Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Kang Dedi berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

“Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu sedangkan tukang bubur Rp 5juta,” ucapnya.

Seperti diketahui pada tahun 2021, seorang tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp 5 juta subsider 5 hari penjara oleh PN Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 13 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwal No 2 tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu.

Denda ke Mal Rp500 Rb tapi ke Tukang Bubur Rp5 Juta, Dedi Mulyadi Beri Sindiran

Lain di Jawa Barat, lain pula di Jawa Tengah, tepatnya Sukoharjo.

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memberlakukan sanksi tipiring dan administratif kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan, untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada masyarakat, yang masih melanggar protokol kesehatan.

Ya, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam mencegah penularan covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, dari pelanggaran yang ditindak sudah mencapai Rp 130 juta.

"Dari sanksi adimistrasi, sudah terkumpul uang sebanyak Rp 130 juta. Itu nanti akan masuk ke KAS daerah," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (16/8/2021).

Heru menjelaskan, untuk sanksi administrasi pelangar protokol kesehatan, jumlahnya kumulatif.

Dari Rp 50 ribu, lalu Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, hingga paling tinggi Rp 1 juta.

"Dulu sebelum PPKM Darurat, pelanggar protokol kesehatan banyak," ujarnya.

"Dalam satu jam kita lakukan operasi Yustisi, ada 70-80 orang yang terjaring karena tidak mengenakan masker," jelasnya.

"Tapi saat ini sudah jauh berkurang, paling hanya 3 orang saja yang tidak mengenakan masker," ujarnya.

Uang tersebut juga didapatkan dari sejumlah pelanggarn lainnya, seperti kerumunan dan hajatan.

"Untuk sanksi denda ada, tapi itu yang menjatuhkan sanksi dari Pengadilan Negeri Sukoharjo," ujarnya.

"Itu yang terkena warung pecel belut di Mojolaban, dan lomba mancing di Kartasura," imbuhnya.

Heru mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin patuh dengan penerapan protokol kesehatan ini.

Diharapkan, dengan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, dapat membantu menekan angka penularan covid-10 di Kabupaten Sukoharjo.

https://solo.tribunnews.com/amp/2022...sindiran-telak

Mungkin kang Dedi Mulyadi lebih paham
I.Just.RunAvatar border
simsol...Avatar border
harakiri02Avatar border
harakiri02 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.