Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbiaAvatar border
TS
mbia
Kenapa Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu dan Tukang Bubur Rp 5 juta
Kenapa Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu dan Tukang Bubur Rp 5 juta

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Pertanyaan kenapa Festival Citylink di Kota Bandung didenda Rp 500 ribu dan tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 juta menggema.

Seperti diberitakan, manajemen Festival Citylink didenda Rp 500 ribu atas kasus kerumuman pertunjukan barongsai saat Libur Imlek pada 1 Februari 2022. Selai itu, mal tersebut juga harus tutup selama 3 hari.

Sedangkan tukang bubur di Tasikmalaya, Endang, pada 6 Juli, ketahuan buka usaha di masa PPKM Darurat. Endang kemudian diadili di sidang tindak pidana ringan dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.

Haslinya, Endang divonis bersalah melanggar Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Dia kemudian dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta.

Lantas, kenapa dua kasus mirip itu bisa berbeda dalam penjatuhan sanksi?

Dalam kasus Festival Citylink, sanksi dijatuhkan tanpa lewat persidangan tindak pidana ringan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian, menyebut, Festival Citylink melanggar Pasal 20 Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid 19.

Sebagian pasal dari perwal itu kemudian diubah dan ditambahkan beberapa pasal di Perwal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Empat atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19.

Penelusuran Tribun di perwal itu, di pasal 20 ayat 4, mengatur soal kapasitas atau aktivitas even konser seni musik budaya.

Kemudian, perwal itu juga mengatur sanksi di pasal 37 tepatnya di ayat 4 yang menyebutkan soal sanksi berat terdiri dari denda administratif paling besar Rp 500 ribu.

Kemudian penghentian sementara, kegiatan dan pembekuan izin usaha.

Kasus Tukang Bubur

Kasus yang menjerat Endang tukan bubur ternyata tidak dijerat Perwal Kota Bandung, tentunya karena beda wilayah.

Namun, Endang dijerat Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.

https://jabar.tribunnews.com/amp/202...laya-rp-5-juta

Begitulah penjelasannya saudara-saudara
extreme78Avatar border
extreme78 memberi reputasi
1
1.4K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.