Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4sodasodiAvatar border
TS
4sodasodi
Gong Xi Fa Cai! Larangan Ekspor Batu Bara Sudah Dicabut
Gong Xi Fa Cai! Larangan Ekspor Batu Bara Sudah Dicabut

Jakarta, CNBC Indonesia - Bak kado di tahun baru Imlek 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhir mencabut larangan ekspor batu bara. Pelarangan ekspor batu bara yang berlaku sejak 1 hingga 31 Januari 2022 itu akhirnya dibuka kembali pada 1 Februari 2022 ini.

Adapun kegiatan ekspor berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, dibukanya kembali keran ekspor batu bara kepada seluruh perusahaan batu bara karena mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batubara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik.

"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," terang Ridwan, melalui siaran tertulisnya, Selasa (1/2/2022).


Sementara bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, kata Ridwan, belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri.

Adapun Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:

a. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;

b. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan

c. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta BPKP, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...aign=cmssocmed

emoticon-Wow
gmc.yukonAvatar border
smogalAvatar border
smogal dan gmc.yukon memberi reputasi
2
610
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.