Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
DKI Jakarta Level 2, Ini Aturan jika Karyawan Kena COVID-19


DKI Jakarta Level 2, Ini Aturan jika Karyawan Kena COVID-19 ilustrasi WFH atau WFO (Foto:Freepik)

Pantau.com - Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, membuat masyarakat bekerja dengan rasa was-was karena takut terpapar virus Covid-19 apalagi saat ini Indonesia sedang memasuki fase gelombang ketiga Covid-19.
Saat ini DKI Jakarta level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diperpanjang kembali dan mulai berlaku 1 hingga 7 Februari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Sesuai Inmendagri No 03 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2, Level 1, Covid-19 di Jawa Bali, work from office (WFO) kapasitasnya dibatasi menjadi 50 persen.

Baca Juga: Aturan lengkap PPKM, DKI Jakarta Level 2

Sedangkan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di DKI Jakarta, aktivitas perusahaan wajib dihentikan sementara minimal 14 hari kerja apabila ditemukan karyawan yang menjadi pasien Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 Huruf c Nomor 9 pergub tersebut.

"Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Apabila pegawai tetap diminta bekerja di kantor meskipun bidang pekerjaannya tidak masuk dalam sektor esensial atau kritikal, dalam akun instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta @Disnakertrans_dki_jakarta, masyarakat diminta untuk ikut berperan serta mengurangi penambahan kasus dengan melaporkannya ke Disnakertrans.

Laporan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui tautan dan aplikasi JAKI.
"Jangan lupa laporkan pelaksanaan protokol penanggulangan Covid-19 di tempat kerjamu melalui bit.ly/PPKM-2021. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan di tempat kerja tetap dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI," tulis Disnakertrans, Senin, 5 Juli 2021.

Untuk menjadi acuan laporan masyarakat terhadap perkantoran pelanggar aturan PPKM, Disnakertrans mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Disnakertrans Nomor 1881 tahun 2021.

Dalam keputusan itu, disebut tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.

Sedangkan aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen, yaitu sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.


Sumber: https://www.pantau.com/topic/nasional/dki-jakarta-level-2-ini-aturan-jika-karyawan-kena-covid-19
tepsuzotAvatar border
tepsuzot memberi reputasi
1
671
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.