Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbiaAvatar border
TS
mbia
Terungkap, Pelat Khusus Polri di Mobil Arteria Dahlan Diberi Polisi
Terungkap, Pelat Khusus Polri di Mobil Arteria Dahlan Diberi Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelat khusus polisi pada mobil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arteria Dahlan, memunculkan fakta baru. Polri mengungkapkan, Arteria mendapatkan pelat khusus polisi di kendaraannya karena memang diberikan sebagai bantuan untuk pengamanan.

 Kasus mobil Arteria itu berawal ketika lima mobil anggota Komisi II DPR RI tersebut memakai pelat khusus milik polisi saat diparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). 

Mobil-mobil Arteria Dahlan itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam. 

Baca juga: Buka Suara, Polri Sebut Pelat Polisi Arteria Dahlan untuk Pengamanan 

Semua pelat mobil itu menggunakan pelat polisi yang sama, yakni bernomor 4196-07 dengan warna dasar pelat berwarna hitam dan kuning, ciri khas pelat mobil polisi. Di samping angka, terdapat logo Polri. 

Di atas logo Polri, ada pula logo berwarna emas lambang DPR, serta ada stiker bertuliskan www.arteriadahlancenter.com di mobil merek Toyota Vellfire. Arteria yang merupakan warga sipil memiliki pelat polisi dengan nomor 4196-07. 

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi pelat ini terdaftar di bagian Staf Logistik (Slog) Polri atas nama Arteria Dahlan. “Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” ucap Ramadhan, Rabu (19/1/2022). Ramadhan mengatakan, pihaknya memberikan pelat polisi untuk mobil Arteria Dahlan. Jadi, Arteria tidak membuat sendiri pelat polisi itu. 

Pelat itu diberikan dalam rangka pengamanan dan pengawalan. Ramadhan juga menambahkan, Arteria didamping anggota Polri dalam penggunaan pelat itu. “Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan,” ujar dia. 

Akan dievaluasi Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan mengevaluasi pemberian pelat nomor Polri kepada anggota Polri yang memiliki tugas pengawalan. Ia mengatakan, memang ada aturan bahwa pejabat bisa mendapatkan pengawalan dari Polri.

 "Ada aturannya di perkap (Peraturan Kapolri), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi," kata Sigit, Senin kemarin Sigit tidak menyebutkan perkap yang dimaksud. Sigit hanya menjelaskan, pelat khusus biasanya diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengawal atau mendampingi pejabat tertentu. Sigit menegaskan, pelat nomor polisi semestinya tidak diduplikasikan. Satu pelat juga hanya diperuntukkan untuk satu personel Polri.

 "Tentunya ini juga ke depan kami akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kami peruntukan satu pelat untuk satu personel," ujarnya. Dinilai malaadministrasi Sejumlah  pihak menyorot dan mendesak Polri mengusut kepemilikan pelat khusus polisi oleh Arteria Dahlan. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih mengatakan, ada potensi malaadministrasi terkait lima mobil Arteria Dahlan yang berpelat polisi sama. 

"Ini ada potensi malaadministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Najih, Jumat pekan lalu.Najih menjelaskan, penggunaan nomor kendaraan khusus bagi pejabat pemerintah, Polri, dan TNI adalah nomor dinas khusus yang tidak boleh digunakan orang yang tidak berdinas di intansi tersebut. 

Baca juga: Pelat Nomor Polri di Mobil Arteria Dahlan, Kapolri: Akan Kita Evaluasi 

Ia juga mendorong, agar persoalan penggunaan pelat dinas polisi oleh Arteria Dahlan ditelusuri lebih dalam. "Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, dan sejenisnya," ucap Najih. Hal serupa disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. 

Bambang meminta polisi mengusut kasus itu secara tuntas dan transparan. Menurut Bambang, Arteria Dahlan tidak berhak menggunakan pelat nomor polisi. Dia merujuk ke Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri yang mengatur hal itu. Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.

 Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1), menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri. Terkait kasus Arteria itu, menurut dia, hal ini juga menunjukkan polisi lemah menindak elite tertentu. “Indikasi polisi lemah untuk menindak elite, baik politisi maupun orang berduit, ini sudah gamblang dilihat publik,” kata Bambang, kemarin.

https://nasional.kompas.com/read/202...olisi?page=all

emang kalau pake pelat nomor biasa jadi kurang aman apa gimana


pilotugal2an541Avatar border
servesiwiAvatar border
atma.galihAvatar border
atma.galih dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.