jawaban1Avatar border
TS
jawaban1
Heboh, Warga Padang Gugat Jokowi & Menkeu Karena Tak Bayar Utang Rp 60 Miliar
Heboh, Warga Padang Gugat Presiden Jokowi dan Menkeu Karena Tak Bayar Utang Rp 60 Miliar

PADANG - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Karena Pemerintah enggan mengakui dan membayar utang tersebut, Hardjanto Tutik melalui kuasa hukumnya Amiziduhu Mendrofa, menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Dalam proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 26 Januari 2022 oleh hakim Reza Himawan Pratama, antara penggugat dan tergugat gagal mencapai kesepakatan.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu disebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978 diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978, namun jika tidak diuangkan maka akan kedaluwarsa.

"Berdasarkan hal tersebut di atas oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi kedaluwarsa sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan dalam jawaban tertulisnya.

Kecewa

Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengaku kecewa dengan jawaban tergugat.


"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," kata Mendrofa usai mediasi.

Mendrofa mengatakan sangat aneh alasan tidak mau membayar utang karena alasan kadaluwarsa seperti KMK tersebut.


Padahal, kata Mendrofa, KMK itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002, tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kadaluarsa. Aneh, utang kok bisa kadaluarsa," jelas Mendrofa.

Mendrofa mengatakan UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Mendrofa pun menyinggung kliennya yang sudah membantu pemerintah dalam keadaan negara kesulitan.

"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," jelas Mendrofa. Menurut Mendrofa, karena mediasi gagal maka pihaknya siap melanjutkan gugatan ke persidangan. "Akan lanjut ke sidang nantinya," kata Mendrofa.

Pinjamkan uang bantu negara

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.



Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan proses utang piutang berawal dikeluarkannya undang-undang darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Soekarno.

"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Jumat 21 Januari 2022 di Padang.


Menurut Mendrofa, berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku menteri keuangan tahun 1950 sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per satu tahun, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mendrofa mengatakan pada bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000 dan jumlah lembaran pinjaman pemerintah RI sebanyak 3 lembar dengan, nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta foto kopi.

Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp 1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar.

Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300, bunga satu tahun Rp 2.409 dan bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka dapat emas seberat 0,603 kg per satu tahun.

Pinjaman

Pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah 71 tahun X bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.

"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.

Belum sempat diambil

Mendrofa mengatakan, setelah proses peminjaman dilakukan, Lim belum sempat mengambil bunga maupun pinjaman pokoknya.

"Awalnya Lim belum mengambil bunga atau pinjaman pokoknya karena peduli dengan kondisi pemerintah yang kesulitan keuangan," kata Mendrofa.

Hingga tahun 1975, Lim mulai sakit-sakitan dan kemudian tahun 2011 meninggal dunia.

Setelah meninggal, warisan Lim dilimpahkan ke anaknya sehingga anaknya Hardjanto baru mengetahui tentang keberadaan surat utang negara itu.

Menurut Mendrofa, kliennya sempat meminta uang itu ke negara, namun ditolak dengan alasan sudah kedaluwarsa.

"Hingga akhirnya beliau bertemu saya dan meminta untuk mengurusnya melalui gugatan pengadilan," kata Mendrofa.

Pinjaman Darurat

Pinjaman itu bermula saat dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950.

UU tersebut ditandatangani Presiden RI Soekarno.

"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI,” ujar Amiziduhu Mendrofa, Jumat 21 Januari 2022.

Saat itu, Lim meminjam uang sebesar Rp 80.300. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan pada tahun 1950.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bunga pinjaman itu sebesar 3 persen per satu tahun.

Mendrofa menuturkan, bila bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka akan mendapat emas seberat 0,603 kilogram per satu tahun.

Terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021, pemerintah Indonesia telah melakukan pinjaman selama sudah 71 tahun.

Jika dikalikan bunga dan dikonversikan dengan emas 0,603 kg, pinjaman itu senilai 42,813 kg emas murni.

"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," ucapnya.

Belum diambil

Setelah proses peminjaman dilakukan, Lim belum sempat mengambil bunga maupun pinjaman pokoknya.

"Awalnya Lim belum mengambil bunga atau pinjaman pokoknya karena peduli dengan kondisi pemerintah yang kesulitan keuangan," tuturnya.

Sejak tahun 1975, Lim mulai sakit-sakitan. Ia meninggal dunia pada 2011.

Lim melimpahkan warisannya kepada anaknya, sehingga Hardjanto Tutik baru mengetahui tentang keberadaan surat utang negara itu.

Mendrofa menerangkan, kliennya sempat meminta uang itu ke negara, tetapi ditolak dengan alasan sudah kedaluwarsa.

"Hingga akhirnya beliau bertemu saya dan meminta untuk mengurusnya melalui gugatan pengadilan," jelasnya.

Mediasi gagal

Mediasi antara Hardjanto Tutik dengan tergugat diadakan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama, penggugat dengan tergugat tidak menemui kesepakatan.

Tergugat tidak bersedia membayar utang itu.

Adapun pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, lalu Menteri Keuangan dan DPR RI sebagai Tergugat II dan III.

Pihaknya mengaku kecewa atas hal tersebut.

"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," ungkapnya, Rabu 26 Januari 2022.

Padahal, sebut Mendrofa, kliennya sudah membantu pemerintah saat negara mengalami kesulitan.

"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," terangnya.

Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978 diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978.

Namun, jika tidak diuangkan, maka akan kedaluwarsa.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi kedaluwarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," ungkap Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.

Menurut Mendrofa, alasan itu terasa aneh.

Ia mengatakan, KMK mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950, yang menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit program, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa. Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," tandasnya.

Mendrofa menerangkan, UU tingkatannya lebih tinggi dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Berlanjut ke persidangan

Karena mediasi gagal, Mendrofa menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi persidangan.

Ia menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Padang seusai gagalnya mediasi.

"Lanjut ke persidangan. Kita siapkan semua bukti dan saksi yang kita butuhkan. Jadwal sidang masih menunggu dari PN Padang," tandasnya.

Dia berharap, dalam persidangan mendatang, hakim dapat mengeluarkan putusan untuk memerintahkan pemerintah membayar utang kepada kliennya.


berita sumber
samsol...Avatar border
nomoreliesAvatar border
zerauwAvatar border
zerauw dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.