- Beranda
- Cryptocurrency Kaskus
Awas Skema Ponzi! OJK Larang Keras LJK Transaksi Aset Kripto
...
TS
budibenedektus
Awas Skema Ponzi! OJK Larang Keras LJK Transaksi Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), lembaga pemerintah yang berbasis di Jakarta yang mengatur sektor jasa keuangan, memperingatkan pada hari Selasa bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan atau memfasilitasi penjualan aset kripto.
Peringatan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di akun Instagram resmi regulator. OJK dikutip oleh Reuters mengatakan:
Quote:
Regulator juga memperingatkan publik saat berinvestasi di aset kripto. “Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu bisa naik turun, sehingga masyarakat harus memahami risikonya,” tegas OJK. Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di Indonesia.
Selain itu, regulator keuangan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan skema Ponzi berkedok crypto. OJK lebih lanjut dikutip mengatakan:
selengkapnya disini dan temukan juga informasi terkini terkait Dunia Crypto
Diubah oleh budibenedektus 27-01-2022 02:12
0
124
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Cryptocurrency Kaskus
5.3KThread•4.7KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru