Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budibenedektusAvatar border
TS
budibenedektus
Awas Skema Ponzi! OJK Larang Keras LJK Transaksi Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), lembaga pemerintah yang berbasis di Jakarta yang mengatur sektor jasa keuangan, memperingatkan pada hari Selasa bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan atau memfasilitasi penjualan aset kripto.

Peringatan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di akun Instagram resmi regulator. OJK dikutip oleh Reuters mengatakan:


Quote:


Regulator juga memperingatkan publik saat berinvestasi di aset kripto. “Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu bisa naik turun, sehingga masyarakat harus memahami risikonya,” tegas OJK. Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di Indonesia.

Selain itu, regulator keuangan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan skema Ponzi berkedok crypto. OJK lebih lanjut dikutip mengatakan:


selengkapnya disini dan temukan juga informasi terkini terkait Dunia Crypto
Diubah oleh budibenedektus 27-01-2022 02:12
0
124
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Cryptocurrency Kaskus
Cryptocurrency Kaskus
5.3KThread4.7KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.