• Beranda
  • ...
  • Education
  • Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus

lawfirmartAvatar border
TS
lawfirmart
Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus
Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus Umumnya dalam UU Pidana Khusus, delik percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat suatu tindak pidana diperberat ancaman pidananya, apabila dibandingkan dengan umumnya delik serupa yang diancamkan dalam KUHP. Perbuatan yang masih dalam tingkat percobaan atau pembantuan dalam KUHP umumnya diancamkan pidana lebih rendah yaitu dikurangi sepertiga (kecuali dalam tindak pidana makar), apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sempurna (vooltoid), yang dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme hal ini “diperberat” dengan mengancamkan pidana yang sama seperti jika kejahatan selesai atau diwujudkan oleh pembuat (dader). 
baca selengkapnya di....
https://lawfirm-artjustitia.blogspot.com/2022/01/pola-pemberatan-ancaman-pidana-dalam.html
0
189
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
EducationKASKUS Official
22.5KThread13.4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.