gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Kasus Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018. Kejati DKI kini menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta.

"Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/20222).

Penggeledahan itu dilakukan pada hari ini (20/1). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

"(Penggledahan) Untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

Dalam kasus ini, berdasarkan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," ungkapnya.


Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan. Surat penyidikan itu bernomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) sebelumnya membuka penyelidikan baru kasus mafia tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi di DKI. Penyelidikan kali ini menyasar jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018.

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapunspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/11/2021).

Diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat ini telah menerima banyak perkara terkait masalah itu yang dihimpun dari seluruh Indonesia.

https://news.detik.com/berita/d-5907...an-dki-jakarta

Quote:


Quote:


teori mah gampang apalagi nyalahkan orang lain...emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
tepsuzotAvatar border
itkgidAvatar border
jlampAvatar border
jlamp dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.7K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.