Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

legend712Avatar border
TS
legend712
Ini Alasan Ibu Kota Negara yang Baru Pakai Istilah Distrik
Ini Alasan Ibu Kota Negara yang Baru Pakai Istilah Distrik

Undang-Undang Ibu Kota Negara telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022. Ibu kota baru nanti akan dipimpin pejabat setingkat menteri dan dibagi ke dalam empat distrik.

Dalam draf 14 Januari 2020, soal distrik tersebut di atur dalam pasal 23 yang terbagi menjadi distrik utama yang akan berfungsi sebagai kawasan inti pusat pemerintahan yang terdiri dari gedung perkantoran dan sarana penunjangnya.

Sedangkan distrik madya akan berfungsi sebagai kawasan penunjang inti pusat pemerintah yang terdiri dari pemukiman PNS dan sarana lainnya.

Selain itu dua distrik lainnya yaitu Pratama I dan II akan disediakan sebagai perluasan Distrik Utama.

Dalam penjelasannya, disebutkan penggunaan istilah distrik dalam pembagian wilayah Ibu Kota Negara tersebut karena sebagai pembeda dari nomenklatur administrasi pemerintahan.

Menurut RUU tersebut Ibu Kota Negara baru itu bukan wilayah administrasi pemerintah tersendiri.

Maka, Ibu Kota Negara tersebut akan dikelola pejabat setingkat menteri yaitu Kepala Otorita.
Sehingga, tidak akan ada pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut, namun kepala otorita Ibu Kota Negara selama lima tahun.

Meski begitu, presiden bisa menunjuknya kembali atau bahkan memberhentikannya sebelum masa jabatannya habis.

Sebelumnya pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan agar bentuk pemerintahan di Ibu Kota Negara yang baru harus diatur dengan jelas dalam undang-undang tersebut.

Sumber Disini gan !!

muhamad.hanif.2Avatar border
Nikita41Avatar border
viniestAvatar border
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.