Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budibenedektusAvatar border
TS
budibenedektus
Bank Negara Pakistan melarang penggunaan semua mata uang kripto
Komite Antar Kementerian Pakistan Merekomendasikan Pelarangan Cryptocurrency dan Semua Aktivitas Terkait

Sebuah komite antarkementerian tingkat tinggi yang dibentuk untuk membuat rekomendasi tentang apakah segala bentuk cryptocurrency harus diizinkan di bawah hukum Pakistan dilaporkan menyerahkan laporannya ke Pengadilan Tinggi Sindh pada hari Rabu.

Komite tersebut dibentuk oleh Pengadilan Tinggi Sindh di bawah pengawasan wakil gubernur Bank Negara Pakistan (SBP) dan pejabat dari Kementerian Keuangan Pakistan, Kementerian Teknologi Informasi, Otoritas Telekomunikasi, dan Komisi Sekuritas dan Bursa.

Laporan setebal 38 halaman, yang diajukan ke pengadilan oleh Deputi Gubernur SBP Sima Kamil, merekomendasikan larangan total terhadap semua mata uang kripto dan aktivitas terkait di Pakistan.

Komite menyatakan bahwa cryptocurrency harus dinyatakan ilegal, menekankan bahwa setelah analisis yang cermat, ditemukan bahwa risiko cryptocurrency jauh lebih besar daripada manfaatnya bagi Pakistan. Laporan tersebut juga memperingatkan bahwa cryptocurrency dapat digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.


Selanjutnya, komite mendesak pengadilan untuk melarang “operasi tidak sah” dari pertukaran crypto dan menjatuhkan hukuman pada mereka seperti yang telah dilakukan beberapa negara. Laporan tersebut mengutip penyelidikan baru-baru ini oleh Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) terhadap pertukaran crypto, termasuk Binance, dan risiko yang ditimbulkannya kepada investor.


SELENGKAP NYA DISINI
0
282
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.