padanglurus1Avatar border
TS
padanglurus1
Ini Keuntungan Indonesia Ratifikasi RCEP


Sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, Indonesia perlu membuat langkah-langkah antisipasi lanjutan demi menjaga trend tersebut tetap di zona positif. Antisipasi internal telah dilakukan melalui sejumlah program, maupun kebijakan ekonomi yang secara makro telah mampu menjaga gerak ekonomi tetap positif di tengah badai pandemi covid-19 yang merasuk hingga merusak tatanan ekonomi.

Sedangkan secara eksternal, dalam artian mengamankan kepentingan ekonomi Indonesia terhadap dampak global yang terjadi akibat pandemi tersebut juga telah dilakukan pemerintah sejak jauh-jauh hari. Karena masalah ekonomi dan gerak perdagangan global yang terganggung karena virus yang belum  ada obatnya tersebut, masih jadi tantangan yang belum selesai.

Itu belum menyebut masalah lain yang sudah lebih dahulu muncul yakni perang dagang  antara sejumlah negara-negara dengan kekuatan ekonomi terbesar dunia, seperti Cina vs Amerika Serikat. Konflik non perang yang suka atau tidak, akan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Merah Putih. Karena suka atau tidak, Indonesia juga berkepentingan dengan keduanya, alias tak bisa mengabaikan salah satunya, mengingat nilai total ekspor ke negara-negara tersebut, sangat berpengaruh kepada proyeksi devisa negara. Belum lagi jika bicara dengan negara-negara lain seperti Australia, Jepang dan negara-negara ASEAN.

Ragam persoalan  yang umumnya berkaitan dengan lalu lintas barang dan jasa yang masing-masing negara punya kebijakan sendiri, yang  tak jarang bertolak belakang dan memunculkan konflik. Masalah-masalah ini yang coba diselesaikan Indonesia dengan sebuah  inisiatif berbentuk  perjanjian perdagangan dagang terpadu dengan beberapa negara sekaligus. 

Nama inisiatif yang ditawarkan tersebut adalah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) atau Perjanjian Kesepakatan Kerjasama Ekonomi Menyeluruh. Misi Indonesia dengan kerjasama RCEP ini adalah untuk  mengonsolidasikan lima perjanjian perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang sudah dimiliki ASEAN dengan enam mitra dagangnya.  Usulan tersebut dikemukakan Indonesia sejak tahun 2011 saat Indonesia  memegang kepemimpinan ASEAN pada 2011.

Proses perundingan perjanjian ini sendiri telah selesai pada 11 November 2021 lalu dengan 15 negara yang menyepakati,  terdiri dari 10 negara ASEAN dan 5 mitra ASEAN yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Saat ini, sudah ada 7 Negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 Negara Mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan) yang telah merampungkan proses ratifikasi masing-masing.

Dengan jumlah negara dan profil yang dimiliki, maka dapat diperkirakan jumlah manfaat yang bisa diperoleh Indonesia dari perjanjian ini.  Maka wajar jika kemudian, Indonesia yang juga memegang presidensi G20 tahun 2022 mematok target akan meratifikasi  sekaligus menyelesaikan perjanjian tersebut pada kuartal I tahun 2022 ini. 

Beberapa hal yang bisa disebut adalah, terdapatnya kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, iklim investasi yang lebih kondusif, peningkatan volume dan peluang usaha barang, jasa, investasi, serta  penguatan integrasi ke dalam Regional Value Chain (RVC). "Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi syarat utama pemanfaatan Perjanjian RCEP di dalam negeri,"kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat pembukaan perdagangan perdana BEI (Bursa Efek Indonesia) 2022.

RCEP merupakan kemitraan ekonomi komprehensif regional Asia yang digagas Indonesia saat  memegang kepemimpinan ASEAN pada 2011. Kerja sama ini bertujuan untuk mengonsolidasikan lima perjanjian perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang sudah dimiliki ASEAN dengan lima mitra dagangnya yaitu,  Cina, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. 

Aspek lain yang membuat Indonesia berambisi dalam penerapan  inisiatif ini adalah nilai ekonomi dan signifikansi ekonomi yang terkandung di dalamnya. Menurut Airlangga, tidak kurang dari  72% aliran investasi asing  di Indonesia berasal dari negara anggota RCEP. Melalui RCEP, Indonesia juga akan mendapatkan akses pasar tambahan dari Cina, Korea dan Jepang untuk produk-produk di sektor perkebunan, pertanian, otomotif, elektronik, kimia, makanan, minuman, mesin dan kehutanan. “Berlakunya RCEP, perdagangan terbesar di regional terbesar, diharapkan ini memberikan dukungan terhadap pasar modal,”imbuh sosok yang akan maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang tersebut.

Keuntungan  yang diperoleh itu tak lain karena signifikansi negara-negara yang tergabung dalam RCEP merupakan tujuan ekspor Indonesia yang capaiannya tidak kurang dari 65 persen, serta sumber impor dalam jumlah yang sama sepanjang tahun  2020 lalu.  Negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (PMA) ke Indonesia. Airlangga bahkan menyebut, bahwa pada 2020, sebesar 72% PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP dengan Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia menjadi investor utama.

RCEP  bisa juga disebut sebagai perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) jika ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen); investasi asing langsung (FDI) (29,8 persen); penduduk (29,6 persen); dan perdagangan (27,4 persen) yang sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen

Dengan RCV, akan terbentuk Regional Production Hub yang secara langsung membuka peluang bagi Indonesia dalam pengembangan industri yang menghasilkan produk akhir.  Ini menjadi bukti bahwa  bahwa partisipasi tersebut akan memberikan nilai tambah besar.

Sebagai perjanjian yang komprehensif dan modern, RCEP tidak hanya mengatur akses pasar, tapi juga memuat beberapa fitur penting seperti penciptaan ekosistem perdagangan sistem elektronik (eS E N S O Rmerce) yang kondusif dan meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM, khususnya dalam hal promosi dan akses digital untuk masuk dalam rantai pasok regional.

Jika disimpulkan, maka yang menjadi kata kunci dalam pemanfaatan RCEP ini adalah tingkatkan daya saing, kemudahan berusaha yang coba diterapkan pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Karena UU tersebut menjadi sennjata utama dalam  menarik investasi dari negara anggota RCEP yang berorientasi ekspor.  Selain juga memperbesar volume pertumbuhan barang yang secara langsung akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Sumber
gienoegrahaAvatar border
gienoegraha memberi reputasi
1
723
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.