Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Benny-KAvatar border
TS
Benny-K
Perbudakan Seksual di Sekolah Bodong

Herry Wirawan membangun sekolah dan merudapaksa belasan muridnya hingga melahirkan. Anak yang dilahirkan korban diklaim Herry sebagai anak yatim dan dijadikan alat untuk meminta bantuan dana kepada berbagai pihak.



Seorang anak perempuan mengurung diri di dalam kamar. Sudah enam hari anak tersebut tak mau makan dan minum. Dia menghabiskan hari-hari dengan menangis. Hikmah Dijaya, seorang kepala desa, mendatangi rumah anak tersebut dan perlahan menggali cerita. Ternyata anak ini adalah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

“Sikapnya (anak perempuan ini) aneh. Postur tubuhnya itu menggemuk, terus dia tidak bisa bertatap muka dengan ibunya, dengan keluarga. Dia hanya di kamar dan jamban,” ujar Hikmah.

Quote:


Herry merupakan seorang guru berusia 36 tahun, sekaligus pemimpin Yayasan Manarul Huda, Antapani. Yayasan tersebut, berdasarkan data Education Management Information System Kementerian Agama dan Kemendikbud, berbentuk pondok pesantren. Herry juga pemilik Rumah Tahfidz Al Ikhlas dan Madani Boarding School di Cibiru. Sedangkan korban pemerkosaan yang didatangi Hikmah merupakan santriwati Herry.



Perlahan muncul keberanian dari anak perempuan tersebut. Sampai akhirnya ia berharap bisa melaporkan ke kepolisian. Hikmah lantas meminta bantuan rekannya di LBH Serikat Petani Pasundan Garut untuk mendampingi korban melaporkan ke Polda Jawa Barat.

“Waktu pengaduan ke Polda (Jawa Barat) itu usia kandungannya masih 5 bulan, sekarang mah udah lahiran,” ungkap Hikmah. Korban ini anak seorang buruh tani serabutan. Orang tua korban mau menyekolahkan anaknya ke tempat Herry karena ada tawaran gratis.

Quote:


Yudi Kurnia, pengacara korban menegaskan, kasus yang dilakukan Herry ini menyangkut perbudakan seksual. Sebab korban dieksploitasi sedemikian rupa sebagai pekerja.

Quote:


"Pekerjaan TU (Tata Usaha) itu dikerjakan oleh anak-anak itu, kaya buat proposal itu kan untuk mendapatkan keuntungan, jadi saya rasa sudah masuk itu," imbuhnya.

Quote:


"Kalau dari cerita fakta persidangan, mereka waktu pembangunan salah satu gedung sekolah itu kan dieksploitasi, disuruh kerja juga santriwati-santriwati ini, jadi kuli," kata Abdanev.

Karena itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania mendorong penyidik membukakemungkinan menjerat Herry dengan pasal-pasal lain.

"Gunakan pasal-pasal berlapis. Jangan hanya pasal perlindungan anak saja," kata Livia.

"Pelaku kan menggunakan relasi kuasanya," lanjut Livia. "Dia kan guru, dia membujuk rayu."



Tim mendatangi salah satu TKP pemerkosaan di Yayasan Manarul Huda Antapani di daerah Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021. Suasana perumahan cukup sepi, hanya terlihat dua satpam yang berjaga di pos masuk kompleks tersebut. Agus Supriyatna, ketua RT setempat, mengatakan rumah yang digunakan Herry sebagai yayasan atau pesantren tersebut milik orang lain yang tinggal di Jakarta.

“Dia (Herry) sekitar 2015 ya mengaku sebagai suruhan si pemilik rumah untuk menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penampungan anak yatim,” kata Agus ketika menceritakan awal mula Herry masuk ke wilayahnya.

Agus menuturkan rumah yang dijadikan yayasan atau pesantren itu hanya dijadikan rumah singgah anak yatim sebanyak 5 sampai 6 orang.

Quote:


Terkait dana BOS, Kabid Ponpes Kemenag Jawa Barat Abdurrohim menjelaskan setiap siswa di tingkat tsanawiyah atau SMP yang didirikan Herry mendapat bantuan dana Rp 1,1 juta per siswa. Sedangkan murid di tingkat ulya atau SMA itu mendapatkan Rp 1,4 juta per siswa. Dana ini diberikan setahun sekali untuk kegiatan operasional sekolah.

Quote:


Abdurrohim mengungkapkan, sejak dibangun pada 2018, Madani Boarding School di Cibiru tak pernah dilaporkan Herry kepada Kementerian Agama. Jadi tak diketahui tanah sekolah tersebut hibah, wakaf, atau milik pribadi Herry. Sekolah tersebut dianggap bodong.

“Tidak pernah ada pemberitahuan dan pengajuan izin ke Kemenag,” tuturnya.

Quote:




Terkait adanya dugaan temuan eksploitasi ekonomi dalam fakta persidangan yang dilakukan Herry terhadap para santrinya, Pelaksana Tugas Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono belum bisa mengungkap dengan jelas temuan tersebut.

"Kalau dari berkas yang kami sidangkan, kalau saya bicara yang dipersidangkan, memang tidak terungkap jelas. Tapi mungkin, kalau dari investigasi-investigasi yang dilakukan oleh lembaga di luar APH kejaksaan, mungkin menemukan karena dia langsung terjun ke lapangan,” ujar Riyono.

Sedangkan Ira Mambo, pengacara Herry, menilai dugaan eksploitasi ekonomi yang masuk dalam persidangan masih terlalu dini untuk disimpulkan.

“Jadi untuk perkara ini, itu bukan jadi pokok perkara. Karena eksploitasi ekonomi itu masih terlalu dini kita beropini atau berasumsi seperti itu di kasus ini,” kata Ira.


detikx


Diubah oleh Benny-K 21-12-2021 07:41
0
614
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.