Kaskus

News

anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Ada 2 Laporan soal Ujaran Kebencian Bahar Smith, Eggi Sudjana Termasuk
Jakarta - 

Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi soal ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar Smith. Dari salah satu laporan polisi tersebut, Eggi Sudjana termasuk yang dilaporkan.

"Iya betul, ada dua laporan polisi yang kami terima dengan terlapor Bahar Smith," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2021).

Zulpan mengatakan salah satu laporan dari masyarakat itu melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana.

"Ada laporannya tanggal 7 Desember. Yang dilaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith," kata Zulpan.

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga:Habib Bahar Smith Kembali Dipolisikan, Kali Ini soal Penyebaran SARA

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2021.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, Bahar Smith dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial TN. Pelaporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

"Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu/kelompok berdasarkan SARA," jelas Zulpan.

Pelapor menyertakan bukti video ujaran kebencian oleh Bahar Smith yang mengancam untuk menghabisi pengkhianat Habib Rizieq Shihab. Video tersebut direkam saat Bahar ceramah di Kranji, Jakarta Timur, dalam rangka Maulib Nabi Muhammad SAW pada beberapa waktu lalu.

Bahar Smith ceramah di depan sejumlah pengikutnya setelah bebas dari Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, pada minggu (21/11) lalu. Dalam ceramahnya itu Habib Bahar Smith menyatakan akan menghabisi orang yang mengkhianati Habib Rizieq.

"Oleh karena itu, saya sampaikan, ente orang, saya nggak bahas pemerintah, ente orang para habaib, para kiai, para ulama, siapa pun ente, mau ente anaknya wali, mau ente anaknya ulama, ente mengkhianati Habib Rizieq, bakal ana habisi satu-satu," kata Habib Bahar dalam ceramah itu seperti dilihat detikcom, Kamis (25/11).

"Allahuakbar," sorak peserta.

Respons Bahar Smith Dipolisikan soal Ujaran Kebencian
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar Smith mengatakan kliennya telah mengetahui soal laporan tersebut. Menurut Ichwan, kliennya masih menyikapi santai laporan yang ditujukan kepadanya itu.

"Sebenarnya ya biasa-biasa aja (responsnya). Tadi juga nelpon biasa aja, karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran, kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya kan," ujar Ichwan saat dihubungi detikcom, Senin (20/12).

Ichwan menilai laporan terhadap kliennya itu berlebihan dan mengada-ada.

"Terkait laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau," kata pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Baca juga:
Bahar Smith Dipolisikan, Polisi: Ada Bukti Autentik dari Pelapor

Ichwan Tuankotta juga menyinggung soal penggunaan Pasal ITE dan pelanggaran SARA dalam melaporkan Bahar Smith. Menurut Ichwan, hal itu sebagai bentuk pembungkaman kepada Bahar Smith.

"Ya kalau komentar Habib Bahar belum ada (penggunaan Pasal ITE). Tapi kalau kami menyikapinya itu kan sama aja kayak rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengen dibungkam, yang kritik pengen dibungkam. Makanya kalau jadi pejabat kalau nggak mau dikritik, nggak usah jadi pejabat," terang Ichwan.

Namun hingga kini pihak pengacara juga tidak mengetahui apa pernyataan Bahar Smith yang menjadi dasar laporan pelapor. Namun, Ichwan memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

"Ya kita kan taat hukum ya kan kita WNI yang baik taat hukum. ya kita hadapi apa pun itu," terang Ichwan.


https://news.detik.com/berita/d-5862...a-termasuk/amp
rizieq.napiAvatar border
37sanchiAvatar border
servesiwiAvatar border
servesiwi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.4KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.