Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

TerlahirJelekAvatar border
TS
TerlahirJelek
Tok! Polisi Viral 'Tolak Laporan' Diputus Bersalah Langgar Kode Etik
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Aipda Rudi Panjaitan, polisi viral 'menolak laporan warga korban perampokan' di Jakarta Timur. Aipda Rudi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik. "Putusan dari pada sidang yang telah dijalankan tadi yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Sidang kode etik itu sendiri digelar mulai pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung tiga jam dan berakhir pada pukul 17.15 WIB. Zulpan menambahkan sidang kode etik dan profesi ini juga menjatuhkan sanksi kepada Aipda Rudi Panjaitan. "Menjatuhkan sanksi etika dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)," ujar Zulpan. Aipda Rudi Panjaitan mendapat hukuman demosi atas pelanggaran tersebut. Dia akan dipindahtugaskan ke tempat lain. "Akan dipindahtugaskan di wilayah berbeda yang bersifat demosi," imbuh Zulpan.

Kasus Aipda Rudi ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut Zulpan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat. Kasus Aipda Rudi ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram. Menurut Fadil, perilaku Aipda Rudi kepada korban perampokan justru melukai hati masyarakat. Fadil sendiri meminta agar oknum tersebut segera disidang disiplin. Fadil mengusulkan agar oknum tersebut dipindah ke luar Polda Metro Jaya.

"Saya minta Provos segera sidang disiplin, tuntut dia untuk mutasi tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya," tegas Fadil. "Saya sayang sama Anda, tapi kalau Anda tidak sayang sama dirimu sendiri, saya akan perlakukan Anda seperti itu," lanjutnya. Fadil Imran mewanti-wanti agar kejadian serupa tidak terulang. Fadil juga meminta Propam menerapkan hukuman tour of area jika kejadian serupa terulang. "Catat betul ini ya, ke depan, jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran (untuk) tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," tutur Fadil.


https://news.detik.com/berita/d-5859...ar-kode-etik/2



Kasihan banget nih oknum isilop diputus bersalah setelah viral, padahal banyak isilop yang ngelakuin hal serupa atau bahkan lebih parah tapi gak diputus bersalah. Enak bener ya, kalau salah cuman di demosi/mutasi emoticon-Big Grin



Di tempat kerjaan ane, mau karyawan tetap/kontrak. Kalau telat 1 detik lebih dari 3x dalam sebulan tanpa pemberitahuan sblmnya atau review performance 3 bulan anjlok pake banget.  Instruksi dari big boss langsung pecat. Hasilnya? Absen ribuan karyawan bersih dan yg performance jelek jga tahu diri sebelum dipecat pasti ngajuan resign (lbh terhormat katanya). Sadis sih tapi ngefek banget.

muhamad.hanif.2Avatar border
servesiwiAvatar border
petani.syusyuAvatar border
petani.syusyu dan 4 lainnya memberi reputasi
3
957
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.