merkurius778Avatar border
TS
merkurius778
Alasan Sandiaga Uno Gugat Grahalintas, Indosat Dkk
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkap alasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Desember 2021.
Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menjelaskan gugatan itu didasari oleh keinginan Sandi untuk mengembalikan aset atau barang milik negara (BMN) yang sempat dikerjasamakan dengan Grahalintas Properti.

Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang diteken kala kementerian masih bernama Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.


Menurut perjanjian itu, Grahalintas Properti mendapat hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada temuan bahwa kerja sama itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Gusti Ayu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/12).

Oleh karena itu, Kemenparekraf meminta pengembalian melalui gugatan. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan soal gugatan yang juga dilayangkan ke Indosat dan Sisindosat Lintasbuana.

Hal ini karena kementerian sebenarnya melakukan kerja sama dengan Sisindosat. Namun, Sisindosat mengalihkan kerja sama kepada Grahalintas Properti. Sementara perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Indosat, sehingga tiga perusahaan itu masuk dalam gugatan.


Sandiaga Uno Gugat Indosat Dkk Soal Perbuatan Melawan Hukum
"Dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (sekarang Kemenparekraf), sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama," jelasnya.

Kendati begitu belum ada penjelasan kapan sebenarnya perjanjian kerja sama itu diteken. Lalu, apa saja rincian isi kerja sama dan di mana aset yang dimaksud.

Begitu juga dengan hasil temuan BPK, sehingga Kemenparekraf ingin mengambil kembali aset tersebut. Redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kementerian.

Sementara itu, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang sempat merespons konfirmasi dari redaksi terkait gugatan tersebut.


Namun, ia menyatakan perusahaan belum menerima dokumen resmi atas gugatan tersebut.

"Indosat Ooredoo belum menerima gugatan resmi tersebut," kata Steve.

Namun, ia memastikan bahwa perusahaan selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumbercnnindonesia


muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.7K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.