Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

boiboy13Avatar border
TS
boiboy13
Hakim Ketua Nilai RJ Lino Patut Dibebaskan karena Tak Ada Niat Jahat

Jakarta, Beritasatu.com - Vonis empat tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dua hakim anggota Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah. Sementara, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, Hakim Rosmina mengatakan tidak ada niat jahat RJ Lino dalam memutuskan memilih pengadaan tiga unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Palembang. Untuk itu, Rosmina menilai RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

“Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak, maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaiamana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum,” kata Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Rosmina menilai tujuan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift untuk memberikan keuntungan kepada Pelindo II. Untuk itu, Rosmina menilai tidak ada niat jahat RJ Lino melakukan korupsi terkait pengadaan tersebut.

“Karena tidak ada niat jahat dari diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc,” katanya.

Dikatakan, tidak ada tindak pidana tanpa adanya niat jahat. Dengan demikian, RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari tuntutan atas dakwaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rosmina memaparkan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift untuk tiga pelabuhan tersebut. karena pertimbangan bisnis. Hal ini karena harga yang lebih murah. Selakn itu, produktivitas, terutama di Pelabuhan Pankang diproyeksikan akan meningkat. Sementara, keputusan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton tidak bertentangan dengan tujuan Pelindo II untuk mengadakan QCC, karena fungsinya sama-sama sebagai alat angkat.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim ketua majelis berpendapat, meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II, tetapi tindakan terdakwa memilih QCC twinlift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif,” ujarnya.
metaverseAvatar border
odjay05Avatar border
odjay05 dan metaverse memberi reputasi
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.6KThread3.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.