Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagong160Avatar border
TS
bagong160
Awas! Kekerasan Seksual Incar Anak-anak Lalui Dunia Maya dan Game Online

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti dalam diskusi 4 Pilar MPR RI bertema Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak di Media Center MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/12). (Foto: Winarso)


Wowsiap.com - AnggotaKomisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mengingatkan, kekerasan seksual mengincar anak-anak melaluidunia maya, termasukpermainan online. Dimana ada dua kasus terhadap anak-anak yang utamapermainan online Hago dan Fee Fire.
“Para pemain bisa bertukar nomor WA yang kemudian dilakukan kontak pribadi. Pelaku yang merupakan predator anak, adalah orang dewasa yang mengincar anak-anak. Anak-anak itu diiming-imingi dikasih berlian, dengan syarat mau berfoto,” katanya di Media Center MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi 4 Pilar MPR RI untuk Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak. Sementara dalam kasus di Yogyakarta, korban yang berusia 16 tahun, diminta oleh pelaku di Aceh Barat untuk membuka jilbab.

“Setelah difoto tanpa jilbab, lama-lama diminta foto telanjang. Lalu ketika sudah punya foto dan video anak itu, berikutnya menjadi ancaman untuk melakukan live sex. Bila tidak dituruti, maka foto dan video itu akan disebarkan,” ujarnya.

Dengan banyaknya kasuskekerasan seksual melaluidunia maya dan jugapermainan onlinetersebut, ada kewajiban orang tua untuk mengontrol anak. Sehingga, kekerasan seksual - baik di ruang publik seperti sekolah maupundunia maya - seharusnya tidak terjadi.

“Apalagi di sekolah boarding school atau sekolah berasrama, yang seharusnya pengawasannya seharusnya berlapis. Akan tetapi, saya belum melihat apakah ada sistem tentang pencegahan, pengaduan, penanganan dan bahkan penindakan di sekolah yang berada di naungan Kementerian Agama, Seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015," tutupnya.

Menurutnya, apa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan, pengendalian, pencegahan. Dimana untuk melapor bisa dimana saja dan plangnya harus dipasang di setiap satuan Pendidikan. Sehingga bisa mengadu ke KPAI, KPAD atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Jika ada sistem pengaduan yang kuat dan sistem pengawasan yang kuat, akan memberikan perlindungan terhadap anak-anak kita,” tegasnya.



Sumber: Wowsiap.com
0
710
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.