Kaskus

News

harbisindoAvatar border
TS
harbisindo
Revitalisasi Dikebut, SNI Pasar Tradisional Melempem
Revitalisasi Dikebut, SNI Pasar Tradisional Melempem

Bisnis, JAKARTA—  Standardisasi terhadap pasar rakyat di Indonesia tercatat masih sangat rendah, kendati jumlah pasar tradisional yang telah direvitalisasi oleh pemerintah terbilang cukup signifikan.

Dalam kaitan itu, Kementerian Perdagangan melaporkan jumlah pasar tradisional yang telah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) baru mencapai 53 unit. Realisasi tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan total pasar tradisional yang mencapai 16.175 unit di seluruh Indonesia.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Dyah Palupi mengatakan otoritas perdagangan terlebih dahulu melakukan revitalisasi sebelum pasar bisa mendapatkan SNI.

Revitalisasi tersebut mencakup pembangunan fisik, perbaikan manajemen, revitalisasi sosial dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepenting agar kegiatan belanja di pasar lebih nyaman dan kondusif.

Dyah mengatakan Kemendag telah merevitalisasi sekitar 5.491 pasar dari total 16.175 pasar dalam 6 tahun terakhir. Di antara pasar yang telah direvitalisasi, baru sebanyak 53 pasar di 14 provinsi yang sudah tersertifikasi SNI.

"Sampai tahun ini baru 53 pasar rakyat di 14 provinsi yang memperoleh sertifikasi SNI pasar rakyat. Dari jumlah itu, 27 pasar memperoleh pendampingan dari Kemendag," kata Dyah dalam Penganugerahan SNI Pasar Rakyat yang disiarkan secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Baca : Menyingkap Niat Terselubung Grab di Balik Manuver IPO 

Dyah memastikan Kemendag akan terus mendampingi proses pemenuhan syarat dan penerapan SNI pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia, mengingat pentingnya SNI bagi operasional pasar rakyat dan aktivitas belanja.

"Pendampingan penerapan SNI bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola pasar dalam hal manajerial pasar, penerapan protokol kesehatan, keberlanjutan lingkungan, dan digitalisasi pasar sehingga pasar lebih bersih, nyaman, aman, sehat dan memiliki daya saing," kata Dyah.

SNI untuk pasar sendiri telah diperbarui melalui pemutakhiran SNI 8152 tahun 2015 tentang Pasar Rakyat menjadi  SNI 8152 tahun 2021. Perubahan pada SNI mencakup aktivasi dan digitalisasi pasar, penerapan protokol kesehatan, serta pengelolaan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Asben Hendri mengatakan bahwa 362 unit dari 532 unit unit pasar tradisional yang tersebar di 19 kabupaten/kota atau setara dengan 68,2 persen dalam kondisi rusak. Baik rusak ringan, sedang, dan berat.

Asben mengatakan penyebab kerusakan pasar cukup beragam, mulai dari faktor usia bangunan yang cukup tua, kurang pemeliharaan, dan terdampak bencana alam. Dia juga menyebutkan jumlah maupun kapasitas pasar tradisional belum sebanding dengan jumlah pedagang sehingga menyebabkan keterisian melampaui kapasitas (overcapacity). Hal ini menyebabkan pedagang memenuhi bahu-bahu jalan di sekitar pasar dan memicu kemacetan yang berdampak pada kerugian ekonomi daerah.

"Kami harap ke depan pasar-pasar tradisional bisa ditingkatkan dengan pengelolaan yang baik. Sumatra Barat juga terus mendukung proses sertifikasi pasar dengan SNI," ujarnya.




Diubah oleh harbisindo 08-12-2021 16:58
0
387
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.5KThread58.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.