adamyvonAvatar border
TS
adamyvon
Direktur PT Sarabakawa Ditetapkan Tersangka, Dugaan Tambang Ilegal di Tanah Bumbu


WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu akhirnya menetapkan Direktur PT Sarabakawa, H SY sebagai tersangka dalam dugaan kasus tambang ilegal di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, Rabu (8/12/2021).

“Pengungkapan kasus tambang, sudah ditetapkan pelakunya yaitu direkut PT Sarabawa,” katanya, kepada wartabanjar.com.

Dia juga mengatakan, selain menetapkan Direktur PT Sarabakawa (SBKW) juga dua orang lainnya yaiktu KTT SBKW, FR dan Direktur PT Sewangi Indah inisial F.

Diwartakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan lima orang terkait dugaan melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Mangkal Api Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, dua diantaranya merupakan warga negara asing sekitar pukkul 20.30 Wita, Senin (22/11/2021) lalu.

Dua warga negara asing itu Lin Shoqun (35) berkewarganegaraan Cina sebagai Manager Operasional CV 86, Lin Zhangshou (55) sebagai pengawas tambang. Keduanya tinggal di Mess yang ada di Desa Mangkal Api Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Sedangkan tiga warga negara Indonesia adalah juru bicara atau translate bahasa, Dedy Gusnadi (29), Ariyan (33) sebagai operator alat berat jenis excavator, dan Syahri Ramdan (35) sebagai operator alat berat.

Jumlah unit yang diamankan sebagai barang bukti puluhan unit. Terdiri dari tujuh unit alat berat jenis excavator warna kuning, dua unit alat berat jenis excavator warna orange, satu unit alat berat jenis dozer, satu unit alat berat jenis dozer, 14 unit dump truck merk HOWO tipe 360, enam unit unit dump truck.



Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dan pengecekan terkait adanya informasi di media tentang adanya penangkapan WNA yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan data SIMKIM, kedua Orang Asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS Bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja pada PT Sarabakawa. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak PT Sarabakawa bahwa kedua orang asing tersebut benar merupakan Tenaga Kerja Asing di PT Sarabakawa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem mengatakan, penangkapan dua orang WNA Berkewarganegaraan Cina oleh Polres Tanah Bumbu yang terjadi di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang pada (22/11/2021) pukul 20.30 Wita merupakan TKA dari PT Sarabakawa yang terdaftar sebagai pemegang ITAS dengan Indeks C312.

https://wartabanjar.com/direktur-pt-...nah-bumbu.html

Sesuai nama PT nya SERBABISA emoticon-Peluk

Telima kasih luhut emoticon-Imlek

Telima kasih darwis emoticon-Imlek

Aye tunggu perusahaan2 xiaomingling lainnya masuk Kalimantan emoticon-Salaman
0
565
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.