valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Kala Janji Anies untuk Naikkan UMP Jakarta Terhalang PP Pengupahan


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.

UMP DKI 2022 ditetapkan naik sebesar Rp 37.749 atau 0,8 persen dibanding tahun lalu, yakni menjadi Rp 4.453.935.

Kenaikan UMP yang relatif kecil itu dikritik oleh serikat buruh. Para buruh kemudian menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November lalu.

Massa buruh menuntut Pemprov DKI meninjau ulang keputusan penetapan UMP DKI 2022 sekaligus menaikkan UMP 2022.

Saat itu, Anies menemui serikat buruh yang menggelar aksi demo di depan Gedung Balai Kota. Di hadapan massa buruh, Anies mengaku terpaksa meneken surat keputusan soal penetapan UMP DKI 2022.

Tak Terima Kenaikan UMP 2022 Gorontalo Hanya 0,4%, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Berdemo!

"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies.

"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tapi, kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ucapnya.


Anies juga mengeklaim bahwa ia sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk meminta pengkajian ulang formula kenaikan UMP tahun 2022.

Surat dengan nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang intinya meminta Kemenaker mengkaji ulang kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.

"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," tulis Anies dalam surat yang diteken 22 November 2021.

Menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," kata Anies.

Anies juga menyampaikan bahwa kenaikan rata-rata UMP DKI dalam enam tahun terakhir sebesar 8,6 persen.

Pertumbuhan ekonomi beberapa sektor usaha juga tidak terpengaruh pandemi Covid-19.

"Misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial," ujar Anies.

Diberitakan Kompas.com pada 30 November 2021, Pemprov DKI masih menunggu balasan dari Kemenaker terkait usulan kenaikan UMP yang dikirim Anies.

"Kami tunggu ya nanti (balasan surat) masalah buruh," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam keterangan suara, Selasa (30/11/2021).

Aturan UMP dalam PP Pengupahan

Penetapan UMP telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 4 mengatur bahwa UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," bunyi Pasal 4 Ayat 1.

Sementara itu, penyesuaian nilai UMP diatur dalam Pasal 26.

Pasal 26 mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah UMP pada setiap provinsi.

Perhitungan batas atas UMP dihitung menggunakan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata banyaknya ART, kemudian dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara itu, batas bawah upah minimum yakni 50 persen dari batas atas upah minimum.


Dengan demikian, rumus perhitungan penyesuaian UMP adalah:
UM (t+1) = UM (t) + {Max(PE(t),Inflasi(t)x[batas atas (t) - UM (t)/Batas atas (t) - Batas bawah (t)] x UM (t)}.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian UMP merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page2

Pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah itu kan tanggung jawab pak anies.. Kok malah nyalahin PP terkait pengupahan??.. emoticon-Malu (S)

Giliran penghargaan aja.. Pak anies klaim sendiri.. emoticon-Malu (S)





emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
37sanchiAvatar border
i.am.legend.Avatar border
baikapukAvatar border
baikapuk dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.9K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.