Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

presisi.coAvatar border
TS
presisi.co
Video Syur Berdurasi 12 Detik Viral di Twitter, Mantan Suami Diseret ke Kantor Polisi
Video Syur Berdurasi 12 Detik Viral di Twitter, Mantan Suami Diseret ke Kantor Polisi
(Ilustrasi)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pria berinisal WF berumur 32 tahun nekat sebarkan video syur dengan mantan istri lantaran sakit hati telah diceraikan. Video yang diunggah oleh pelaku itu pun viral di media sosial Twitter sejak (30/11/2021) lalu.

Korban yang merupakan mantan istri pelaku berinisial LR ini pun lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polresta Samarinda, usai mendapatkan informasi dari sahabatnya.

"Informasi dari temannya bahwa ada video yang beredar di twiter mirip dengan dirinya. Keterangan dari korban sampai saat ini belum atau tidak tahu pada saat direkam, dan ini akan kita dalami lagi nanti," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat menggelar pers rilis di ruangan Bareskrim Polres Samarinda, Senin (06/12/2021).

Setelah mengantongi sejumlah informasi, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan WF pun berhasil diamankan di kediamannya yakni di Jalan KH Samanhudi, Gang An-Noor 1, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jum'at (03/12/2021) kemarin.

"Sebelumnya mereka ini pasangan suami istri lalu ada gugatan cerai dari istrinya sehingga pelaku ini tidak terima dan mengancam kepada korban, apabila tidak dicabut gugatan cerainya maka akan disebarkan videonya," jelasnya

"Pelaku ini intinya takut diceraikan kemudian mengancam kepada korban untuk mencabut gugatannya, disebarkan karna sakit hati" lanjut Kompol Andhika.

Tersebarnya video syur itu diketahui berawal dari media sosial Instagram dan tercantum link internet Uniform Resource Locators (URL) yang mengarah ke akun Twitter pribadi milik pelaku.

"Pelaku menyebarkan video itu lewat akun twiter pribadinya, awal video itu tersebar lewat akun media instagram yang kemudian ada link URL yang mengarah ke akun Twitter pelaku," terangnya.

Saat disinggung terkait dengan kondisi LR, Kompol Andhika menguraikan, jika saat ini korban masih merasa terguncang akibat dari viralnya video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan dirinya dan mantan suaminya itu berhubungan intim.

"Untuk korban sekarang tentunya keadaannya tertekan lah karna videonya beredar. Nanti dari tim Polisi Cyber akan melakukan pemblokiran atas video itu karna sekarang masih menyebar," ungkapnya.

WF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 Juncto Pasal 27, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

"Kemudian untuk barang bukti yang kami amankan ada video dan juga handphone milik pelaku. Untuk saat ini pelaku akan kami lakukan penyidikan, dan sekarang telah dilakukan penahanan serta akan diproses lebih lanjut," pungkasnya. (*)


Sumber: Presisi.co
scorpiolamaAvatar border
indrastridAvatar border
santos7777Avatar border
santos7777 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.6K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.