Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Jejak Terduga Teroris JI Sulsel sejak 2003: Rencana Perampokan-Uji Coba Senpi



Jejak Terduga Teroris JI Sulsel sejak 2003: Rencana Perampokan-Uji Coba Senpi

Makassar- Polisi mengungkap jejak dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua terduga teroris berinisial MU dan MM ini disebut pernah merencanakan aksi perampokan dan uji coba senjata api (senpi) M16 di gunung di kawasan Walenrang, Lutim.

"Kedua tersangka bergabung Jamaah Islamiyah sejak 2003 sampai saat ini. Kemudian tersangka pernah merencanakan untuk melakukan aksi perampokan," kata Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ade kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12/2021).

Setelah sama-sama berbaiat kepada Amir atau pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) pada 2003, MU dan MM sama-sama aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan Jamaah Islamiyah. Berikut jejak keduanya.

Jejak Terduga Teroris JI Inisial MU
Kombes Ade mengatakan tersangka MU pada 2003 dan 2006 setelah berbaiat ke Amir Jamaah Islamiyah mulai mengikuti tadabdur alam di Pulau Bulo Uloe, Teluk Bone, menggunakan senjata api jenis M16.

"Selanjutnya pada tahun 2010 menerima paket senjata api berupa satu pucuk senjata SS1 dan M16 dari tersangka RZ yang sudah dilakukan penangkapan di daerah Poso dan tersangka PF juga sudah ditangkap di Poso oleh Densus 88," kata Kombes Ade.

Selanjutnya, kedua senjata api jenis SS1 dan M16 tersebut diberikan MU ke tersangka HP pada 2011-2012. HP ialah atasan MU dalam struktur Jaringan Islamiyah wilayah Sulawesi dan lebih dulu ditangkap Densus 88 Polri.

"Senpi tersebut digunakan latihan di wilayah Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara," ungkap Kombes Ade.

Dia menambahkan tersangka MU juga telah menerima paket amunisi dari tersangka TH yang juga sudah dilakukan penangkapan di daerah Poso yang kemudian diserahkan kepada tersangka SYN untuk digunakan sebagai sarana atau alat latihan di daerah Kolaka.

"Kemudian tersangka MU ini juga berperan mencari lahan untuk digunakan tadrit atau latihan di Provinsi Sultra, Kabupaten Kolaka," tuturnya.

MU juga diketahui beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota Jamaah Islamiyah lainnya di daerah Jawa Tengah.

"Dan pada tahun 2015 ikut dalam kegiatan turba di salah satu hotel dan penginapan di Kabupaten Luwu Timur serta di Poso untuk memperkenalkan ketua Bitona, yaitu tersangka dengan inisial MM alias T yang sudah dilakukan penangkapan di daerah Jawa Tengah pada Agustus 2015," beber Ade.


Jejak Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Inisial MM

Adapun tersangka MM pertama kali berbaiat atau mengucapkan janji setia kepada Amir Jamaah Islamiyah pada 2003. MM kemudian melakukan uji coba senpi di Laut Teluk Bone.

"Sekitar tahun 2003 melakukan uji coba senpi M16 bersama tersangka BH alias S yang ditangkap di Jawa Timur," kata Ade.

Kemudian sekitar 2004, MM disebut melakukan survei di daerah gunung Bulu Poloe atau alias Gunung Fatah untuk tempat pelatihan Jamaah Islamiyah.

"Pada tahun 2004 mengikuti pelatihan di gunung Walenrang bersama BH tadi yang mana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata M16 dan revolver," ungkap Ade.

Kemudian pada 2006, MM membuat tempat penyimpanan senjata di gorong-gorong di kebunnya di Luwu Timur yang mana MM pernah menyimpan senjata di tempat tersebut.

"Selanjutnya pada tahun 2008 melakukan pelatihan di daerah Siwa di mana dalam pelatihan tersebut selain melakukan kegiatan fisik, sit up, push up, maupun lari-lari juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar," katanya.

Sebelumnya, terduga teroris MU dan MM ditangkap di Kabupaten Luwu Timur, yakni masing-masing pada Rabu (24/11) serta Jumat (26/11). Keduanya juga disebut pernah merencanakan aksi teror kepada aparat namun terkendala logistik dan kekurangan anggota.

Keduanya lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus terorisme hingga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

--------

Ulama nggak ini? emoticon-Belgia
Diubah oleh andika.1stravel 01-12-2021 15:01
muhamad.hanif.2Avatar border
samsol...Avatar border
areszzjayAvatar border
areszzjay dan 4 lainnya memberi reputasi
5
972
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.