ikardusAvatar border
TS
ikardus
Inkonstitusional Bersyarat, Mengapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku? Ini Penjelasan MK
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.

Meskipun begitu, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah.

Sebagian publik bertanya-tanya mengapa Omnibus Law itu masih diperbolehkan berlaku.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak aturan turunannya sudah diterbitkan.

Ketentuan UU Cipta Kerja juga sudah banyak dilaksanakan di lapangan.

Sehingga MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku namun dengan berbagai syarat.

"Makanya amar putusan itu menyatakan inkonstitusional bersyarat karena memang UU Cipta Kerja sejauh ini sejak diberlakukan sudah diimplementasikan sudah melahirkan aturan-aturan pelaksanaannya, yang tentu di lapangan sudah dipraktekkan."

"Ini (UU Cipta Kerja,red) tetap berlaku sambil MK memberikan pesan penting yang tidak boleh diabaikan dalam putusan MK," jelas Fajar, dikutip dari YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Fajar mengingatkan, meskipun UU ini tetap berlaku, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.

Dikatakannya, pemerintah tidak boleh menerbitkan lagi peraturan baru kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja sejak putusan dibacakan.

Pemerintah juga wajib melakukan perbaikan yang diminta MK selama 2 tahun ke depan.

"Jadi ada larangan, termasuk penerbitan aturan-aturan pelaksana baru setelah ada putusan MK hari ini."

"Beberapa aturan pelaksana yang sudah keluar ini tentu saja secara teknis diimplementasikan di lapangan."

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

"Menyatakan Undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021), melansir Tribunnews.com.

Adapun hal ini berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat.

Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

MK menilai dalam pertimbangannya metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Dalam pertimbangan putusan perkara 91/PUU-XVIII/2020 itu, Mahkamah menilai alasan pemerintah untuk melakukan revisi sejumlah undang-undang demi memangkas waktu tidak dapat dibenarkan. Pemerintah tidak boleh mengambil jalan pintas yang tidak sesuai dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) No. 12 tahun 2011yang merupakan turunan UUD 1945.

Dalam pertimbangan Mahkamah juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk membentuk landasan hukum baku dengan metode omnibus law. Hal tersebut demi memenuhi amanat UU PPP No. 12 tahun 2011 sesuai Pasal 22A UUD 1945.

Putusan Mahkamah tidak 100 persen bulat. Setidaknya ada 4 hakim menyatakan perbedaan pendapat, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul dan hakim konstitusi Daniel Yusmich P. Foekh. Arief dan Anwar mengajukan dissenting pada poin permasalahan yang harus dijawab, yakni apakah metode omnibus law dalam proses pembentukan undang-undang perlu mengubah UU PPP No. 12 tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua hakim ini juga memandang konsep omnibus law sudah terjadi di Indonesia lewat Pasal 192 UU 13 tahun 2003 yang mencabut 15 peraturan perundang-undangan atau Pasal 571 UU No. 7 tahun 2017 yang mencabut 3 undang-undang. Di sisi lain, pertimbangan pembentukan UU Cipta Kerja juga membuktikan adanya desakan regulasi demi kepentingan publik. Oleh karena itu, mereka mendorong perlu adanya pengaturan lebih lanjut untuk mengakomodir metode omnibus law secepatnya.

Sementara itu, Manahan dan Daniel berbeda pendapat dalam putusan karena menilai UU Cipta Kerja sudah sah secara konstitusional karena UU PPP tidak mengatur metode omnibus law walau sudah pernah dilakukan di Indonesia. Mereka juga mendorong agar DPR merevisi UU PPP No. 12 tahun 2011 agar memuat metode omnibus dalam kurun waktu 2 tahun. Setelah diakomodir, pemerintah baru bisa menerapkan omnibus law seperti UU Cipta Kerja dan penerbitan baru aturan turunan pelaksananya.

https://m.tribunnews.com/amp/nasiona...-penjelasan-mk
gabener.edanAvatar border
tjiembekAvatar border
tjiembek dan gabener.edan memberi reputasi
2
756
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.