Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Pelapor Greenpeace ke Polisi Mantan Caleg PSI di Jatim
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab menjadi sorotan publik usai melaporkan Greenpeace ke polisi terkait kritik ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Husin punya rekam jejak di dunia politik dan berstatus mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Husin mengaku pernah mencalonkan diri pada Pemilu 2019 lewat PSI. Namun, ia menolak disebut sebagai kader PSI.

"Bukan, saya bukan kader. Saya pernah nyaleg di PSI, Jatim," kata Husin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (14/11).


Berdasarkan situs resmi PSI, Husin memang pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg). Ia ditempatkan di Daerah Pemilihan Jawa Timur XI pada Pemilu 2019.

Meski demikian, Husin gagal sebelum pertarungan dimulai. PSI menonaktifkan Husin pada 21 Desember 2018 karena melakukan poligami.

"Berdasarkan rapat pleno DPP PSI, kami memutuskan menonaktifkan Bro Husin dengan alasan telah melanggar nilai-nilai PSI soal penghargaan kepada perempuan," kata Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, dilansir situs resmi PSI 21 Desember 2018.

Selain di bidang politik, Husin juga tercatat aktif di bidang hukum. Ia beberapa kali membuat laporan ke kepolisian terkait isu yang hangat diperbincangkan publik.

Salah satu aksi Husin adalah melaporkan pemilik akun Youtube Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam videonya. Husin meminta kepolisian menangkap Youtuber itu dengan alasan melakukan penodaan agama.

Husin juga pernah melaporkan Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya. Saat itu, Husin mempermasalahkan pernyataan Haikal soal mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Sebelumnya, Husin melaporkan dua aktivis Greenpeace ke Polda Metro Jaya. Husin melaporkan pernyataan Greenpeace yang menyebut pidato Presiden Jokowi di KTT COP26 tidak benar.

Husin menyebut Greenpeace menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Ia menilai Greenpeace melanggar pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kritik kalau benar, akurat, baru kritik. Kalau enggak benar, kan bisa berita bohong. Iya, (dilaporkan pakai undang-undang) ITE karena ada beberapa kelompok yang juga merasa dirugikan," kata Husin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (14/11).

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...i-di-jatim/amp
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.