iqbalfrmAvatar border
TS
iqbalfrm
Perbedaan Karantina dan Isolasi Menurut CDC

Centers for Disease Control and Prevention(CDC), menjelaskan perbedaan karantina dan isolasi.

 

Dalam penjelasannya, karantina dilakukan apabila seseorang melakukan kontak dekat (dalam jarak 6 kaki dari seseorang dengan waktu kumulatif 15 menit atau lebih dalam jangka waktu 24 jam) dengan seseorang yang terjangkit virus Covid-19, kecuali orang tersebut sudah melakukan tahap vaksinisasi lengkap.

 

“Orang yang divaksinasi lengkap tidak perlu dikarantina setelah kontak dengan seseorang yang memiliki COVID-19 kecuali mereka memiliki gejala. Namun, orang yang divaksinasi lengkap harus dites 5-7 hari setelah terpapar, bahkan jika mereka tidak memiliki gejala dan memakai masker di dalam ruangan di depan umum selama 14 hari setelah terpapar atau sampai hasil tes mereka negatif,”tulis CDC.

Terdapat tiga hal yang harus dilakukan saat karantina menurut CDC, yaitu:

1.    Tetap berada di rumah selama 14 hari setelah kontak terakhir dengan seseorang yang positif Covid-19;

2.    Waspadai demam tinggi (100,4 derajat F), batuk, sesak napas, atau gejala COVID-19 lainnya; dan

3.    Jika memungkinkan, jaga jarak dengan orang lain yang tinggal satu rumah atau ruangan yang sama, terutama orang yang berisiko lebih tingi apabila terpapar Covid-19.

Sementara isolasi digunakan untuk memisahkan orang yang terinfeksi COVID-19 dari mereka yang tidak terinfeksi.

Sementara itu, isolasi adalah upaya yang digunakan untuk memisahkan orang yang terpapar Covid-19 dengan orang yang tidak terpapar virus tersebut.

“Orang-orang yang berada dalam isolasi harus tinggal di rumah sampai aman bagi mereka untuk berada di sekitar orang lain. Di rumah, siapa pun yang sakit atau terinfeksi harus berpisah dari orang lain, tinggal di “kamar sakit” atau area tertentu, dan menggunakan kamar mandi terpisah (jika tersedia),”tulis CDC.

Sama halnya dengan karantina, isolasi juga memiliki hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

1.    Selalu memeriksa gejala yang timbul;

2.    Tinggal di ruangan terpisah dari anggota rumah, apabila memungkinkan;

3.    Gunakan kamar mandi terpisah, apabila memungkinkan;

4.    Hindari kontak langsung dengan anggota rumah dan hewan peliharaan;

5.    Menggunakan barang-barang rumah tangga pribadi;

6.    Menggunakan masker saat berada di luar ruangan atau saat sedang kontak langsung dengan orang lain; dan

7.    Pelajari lebih lanjut informasi Covid-19 dan penangannya.

Aturan-aturan mengenai karantina dan isolasi mandiri harus dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih berada di setiap sudut daerah. Penerapan aturan hukum atas pelanggaran karantina dan/atau isolasi sudah diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setiap warga negara diharapkan dapat menaati aturan yang sudah disepakati guna mempermudah kontrol sosial di masyarakat.


Sumber : covid19.go.id
0
437
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health
HealthKASKUS Official
24.6KThread9.9KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.