Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adindahrlmAvatar border
TS
adindahrlm
CRYPTO CURRENCY PADA HUKUM KEPERDATAAN
Crypto currency suatu bentuk inovasi pada dunia teknologi dan transaksi online. Crypto currency semakin menjamur dan perkembangan pesat pada penggunaan. Sebagai inovasi global, Crypto currency telah menyentuh masyarakat Indonesia dan diperdagangkan pada platform tokocrypto, binance, dll. Namun, apakah Crypto currency dapat dikatagorikan sebagai kebendaan pada hukum positif? Atau hanya sebatas alat investas atau trading yang belum legal pun tidak diatur pada hukum Indonesia dan bagaimana implikasi Crypto currency bila dijadikan objek perjanjian? Serta bagaimana potensi pengawasan dan pengendalian yang dapat berlakukan terhadap Crypto currency?

Menurut Prof.Sri Soedewi  Masjchoen Sofwan, benda ialah barang berwujud yang dapat ditangkap oleh panca indera juga barang yang tidak terwujud termasuk benda juga. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengartikan benda kedalam 2 pengertian: 1). Barang berwujud, yaitu barang yang fisiknya dapat ditangkap oleh panca indera seperti, bangungan,dll; dan 2). Bagian daripada harta kekayaan. Yang termasuk benda selain daripada barang yang berwujud, juga beberapa hak tertentu sebagai barang yang tak berwujud, seperti hak pengarang. Selain itu, benda dapat diartikan lebih luas lagi, seperti: 1). Benda yang merupakan obyek hukum (pasal 500 KUHPer); 2). Benda yang merupakan suatu kepentingan (Pasal 1354); 3). Benda yang merupakan kenyataan hukum (pasal 1263);dan 4). Benda sebagai perbuatan hukum (pasal 1792 KUHPer).

Pada Hukum jaminan, terdapat 2 macam dasar dari jaminan: 1). Jaminan perorangan yang dasar hukumnya dapat dilihat dari  pasal 1820 KUHPer yang dapat dipahami bahwa penanggungan merupakan kesepakatan antara pihak demi kepentingan kedua belah pihak, kreditur lalu mengikatkan diri pada debitur untuk memenuhi perikatannya pun sebaliknya 2). Jaminan kebendaan yang tedapat pada pasal 1131 KUHPer yang menyatakan bahwa segala barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Implementasi dari pemahanam mengenai benda pada hukum benda dan pada hukum jaminan bila diterapkan terhadap crypto currency, maka dimungkinkan menjadi benda bila melihat pengertian ke-2 dari KUHPer diatas. Namun, perlu diingat salah satu asas hukum benda yang menyatakan bahwa hak-hak atas benda bersifat limitatif, terbatas hanya pada diatur undang-undang. Di luar itu dengan perjanjian tidak diperkenankan menciptakan hak-hak baru. Artinya dari sudut pandang luas, crypto currency tidak dapat dipandang sebagai benda secara hukum benda dan hukum jaminan karena tidak diatur di dalam undang-undang. Tapi bila secara sempit, crypto currencydapat dikatakan benda dan jaminan bila diperdahulukan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

Pengaturan praktik perdagangan crypto currency dapat dimasukan kedalam pengaturan transaksi elektronik, mengingat basis crypto currency adalah media elektronik dan dapat dimasukan kedalam pengertian transaksi elektronik seperti yang tertuang pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. Dengan bentuk konkret penyerahan melalui Transaksi Elektronik seperti yang tertuang pada UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 17 sampai Pasal 22.  Dengan pengawasan dari Kementerian Informatika dan Teknologi selaku lembaga independen pengawasa arus transaksi elektronik.

Hukum Indonesia dapat menggunakan pasal 16  ayat (1) UU nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa sepanjang tidak ditentukan oleh undang-undang tersendiri, maka setiap penyelenggaraan sistem elektronik wajib hukumnya untuk mengoperasikan sistem elektronik agar memenuhi syart-syarat yang ditetapkan, contohnya adalah dapat meanpilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen-dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keaslian, kerahasiaan, dan akses informasi elektronik dalam suatu sistem penyelenggaraan elektronik. Dapat beroprasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dari sistem elektronik yang diselenggarakan tersebut.

Kesimpulannya, secara umum crypto currency tidak dapat dipergunakan layaknya benda-benda yang disebutkan dan diperizinkan oleh undang-undang, tapi secara privat crypto currency dapat digunakan sebagai objek kebendaan di dalam perjanjian. Potensi pengaturan crypto currency berada pada UU ITE  dengan pengawasan melalui Kementerian Informatika dan Teknologi.

Nama : Adinda Saskia H

Nim : 191011500113

metaverseAvatar border
37sanchiAvatar border
b.omatAvatar border
b.omat dan 2 lainnya memberi reputasi
-3
729
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.6KThread3.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.