anjanipopiiAvatar border
TS
anjanipopii
SELUK BELUK PERSEROAN PADA HUKUM PERDATA
Ekonomi merupakan faktor penting pada suatu negara. sebagai contoh, dengan kekautan ekonomi yang mumpuni maka akan tercipta stabilitas kondisi bernegara. Salah satu penggerak ekonomi adalah Perseroan Terbatas (PT) yang hadir di Indonesia. Lalu bagiamana sesungguhnya seluk beluk PT pada hukum perdata? Bagaimana aturan pembentukan PT? Apakah PT dapat dibentuk seorang diri? Lalu bagaimana PT menjelaskan pemegang saham tunggal?
Perseroan dan segala aspek hukumnya diatur pada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UU PT). PT merupakan badan hukum yang ditunjukan untuk menjalankan usaha yang modalnya didaptkan dari saham-saham. Besaran modal awal perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. UU PT menjelaskan syarat untuk mendirikan PT dengan minimal modal dasar adalah Rp. 50 Juta, 25 % dari 50 juta tersebut harus disetorkan secara langsung, dengan demikian, ssekurang-kurangnya syarat pendirian PT adalah modal dasar 50 juta dengan setoran langsung sebesar Rp. 12,5 Jt.
Pendirian PT tidak hanya berbicara mengenai modal yang diperlukan tapi juga berbicara proses legalisasi PT. Diawali dengan pembentukan akta pendirian, kemudian direksi mendaftarkan PT beserta akta pendirian tersebut dalam daftar erusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Kemudian, Menteri mengundangkan akta penderian yang telah didaftarkan sebekumnya beserta Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT dalam Tambahan Berita Negara. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas. Menjelaskan bahwa pengumuman mengenai PT dimauskan pada Berita Negara dan Tambahan Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dengan durasi sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari terhitung dari penerbitan tanggal dari Keputusan Menteri tentang peretujuan perubahan anggaran dasar PT dan/atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan diterima.
UU No. 40 Tahun 2007 tidak menjabarkan tentang pelarangan pendirian PT seorang diri, karena terdapat beberapa pasal yang memungkinkan terbentuknya PT seorang diri. Perbedaan utama terletak pada resiko yang diterima oleh pendiri PT bila seorang diri maka diwajibkan mengalihkan sahamnya kepada beberapa pihak dengan batasan waktu yang telah ditentukan, dengan maksud agar subjek hukum tidak tunggal pada sebuah PT, akan tetapi yang memegang dapat lebih dari satu orang . Pernyataan ini tertuang sesuai pada Pasal 7 ayat 5 yang menyatakan bahwa setelah Perseroan berstatus badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Bagi subjek hukum yang tetap bersikeras untuk memegang saham tunggal maka resiko yang menanti adalah pihak tersebut berwajib bertanggung jawab secara pribadi atas segala kemungkinan resiko akibat perjanjian, perikatan, dan kerugian yang menimpa PT. dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
Kesimpulannya pada sebuah PT pembentukan PT tidak hanya sebatas adanya akta pendirian, namun diperlukan tidak lanjut berupa pendaftaran kepada Kementerian terkait hingga keluarnya Keputusan Menteri tentang peretujuan perubahan anggaran dasar PT dan/atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan. Pada hakikatnya pendirian PT didirikan oleh 2 subjek hukum (orang) tapi tidak menutup kemungkinan suatu PT dapat didirikan oleh satu subjek hukum. Juga mengenai modal yang diperoleh melalui saham-saham yang diperjualbelikan. Pada UU PT tidak mempermasalahkan bila satu orang memegang mayoritas saham asalkan bersedia menerima resiko yang telah dijelaskan sebelumnya.

Nama : Popi Anjani
NIM : 191011500097
metaverseAvatar border
JosiaseMAvatar border
37sanchiAvatar border
37sanchi dan 2 lainnya memberi reputasi
-3
491
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.