Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

giovan777Avatar border
TS
giovan777
Lokasi Uji Emisi Gratis untuk Mobil dan Motor di DKI
Lokasi Uji Emisi Gratis untuk Mobil dan Motor di DKI


Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka layanan uji emisi kendaraan bermotor mobil dan motor gratis yang dibuka setiap Selasa dan Kamis untuk menekan tingkat pencemaran udara di Ibu Kota.
Lokasi uji emisi gratis dilakukan di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan.

"Kami buka pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa.
Untuk sementara ini, pihaknya tidak menerapkan kuota namun dilayani menyesuaikan dengan waktu operasional.

Dalam uji emisi gratis itu, kendaraan yang bukan registrasi DKI Jakarta juga diberikan pelayanan yang sama.
Sedangkan bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, akan diminta untuk melakukan perawatan kendaraan di bengkel.

Ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.
Uji emisi gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dibagi dalam tiga bagian, yakni pengendara sepeda motor, roda empat dan roda empat dengan bahan bakar solar.

Untuk pengujian emisi sepeda motor, disiapkan dua alat uji emisi dengan masing-masing interval pengujian enam sepeda motor per antrean. 
Sedangkan untuk roda empat bahan bakar bensin, hingga tiga unit mobil dengan satu alat uji emisi.

Proses uji emisi berlangsung cepat.
yakni tidak kurang dari lima menit dan menunggu tanda bukti uji emisi sekitar 10-15 menit.
Masyarakat diimbau datang lebih pagi untuk menghindari antrean lebih panjang.

Selain di Dinas Lingkungan Hidup DKI, uji emisi untuk kendaraan sepeda motor juga dapat dilakukan di 14 bengkel swasta sesuai informasi yang diunggah di akun instagram @dinaslhdki, namun dikenakan biaya yang sesuai mekanisme pasar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Jakarta masih kekurangan tempat uji emisi kendaraan bermotor yakni baru sekitar separuh dan kebutuhan ideal.

"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor.
Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi.
Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," kata Asep Kuswanto di Jakarta
Tilang 13 November, Mobil-Motor Usia di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi


Lokasi Uji Emisi Gratis untuk Mobil dan Motor di DKI

Tidak semua kendaraan penumpang mobil dan sepeda motor yang melintas di Jakarta harus uji emisi.
Pemerintah membuat ketentuan hanya kendaraan dengan usia di atas tiga tahun yang wajib lulus uji emisi.



Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pertama pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Ini artinya buat masyarakat yang baru membeli kendaraan dengan tahun produksi 2020 ke atas belum wajib melakukan uji emisi sebab usia mobil atau motor belum di atas tiga tahun.



Tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi
Kepolisian akan mulai melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya bilang sanksi tilang dari kepolisian didasari Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".

Berikutnya, Pasal 286 berisi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Sementara itu pada Pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor S E N S O R  yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau
i. penempelan kendaraan bermotor.

Sedangkan persyaratan laik jalan, pada aturan itu disebutkan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang;

b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama dan
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.



























































Sumber - cnn




Diubah oleh giovan777 03-11-2021 06:46
0
1.3K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.