gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Cabuli Anak-Anak, Eks Guru Ngaji Dituntut 17 Tahun dan Denda Rp 1 M



JawaPos.com- Persidangan kasus dugaan pencabulan dengan korban anak-anak yang dilakukan AH dan kakaknya, ER, sejauh ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hingga Selasa (26/10), baru AH yang proses peradilannya telah sampai pada tahap penuntutan. Pria yang pernah menjadi guru ngaji itu dituntut 17 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rina Widyastuti membacakan tuntutan terhadap terdakwa berumur 31 tahun tersebut dalam sidang di PN Sidoarjo pada Senin (25/10). Berdasar fakta persidangan, AH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap para korban.

”Tuntutannya pidana penjara selama 17 tahun. Ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Rina saat ditemui di Kejari Sidoarjo, Selasa pagi (26/10).


Dalam tuntutan, jaksa tidak mengungkapkan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa. Hanya pertimbangan memberatkan yang dikemukakan. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam pada korban. Apalagi, dua korban masih berusia 14 tahun dan 8 tahun. Trauma tersebut dikhawatirkan mengganggu kehidupan mereka kelak.

Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono pun menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Tuntutan belasan tahun itu dianggap sesuai dengan perbuatannya. Terlebih, terdakwa yang seharusnya memberi contoh pada anak sebagai pendidik malah berbuat asusila kepada korban. Tindakan tersebut juga berlangsung cukup lama. ”Mulai 2016 dan baru dilaporkan sekarang. Kedua korban merupakan anak yatim,” ujar Gatot.

Dia menyebutkan, sampai saat ini korban enggan dan takut bertemu dengan terdakwa karena trauma yang mendalam. Gatot menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyiapkan tuntutan pidana untuk AH, tapi juga ER. Namun, hingga kemarin, tuntutan untuk kakak AH tersebut belum dibacakan.

Rencananya, tuntutan baru diucapkan dalam sidang pada Kamis besok (28/10). ”Besaran tuntutan dapat diketahui saat sidang. Sekarang belum dapat disebutkan karena belum dibaca dalam sidang,” kata Gatot. Dia hanya menyatakan bahwa tuntutan terhacap ER tidak setinggi AH.

 

Editor : M. Sholahuddin

Reporter : may/c19/any

   

https://www.jawapos.com/surabaya/27/...da-rp-1-m/?amp
baikapukAvatar border
b.omatAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.1K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.