joko.winAvatar border
TS
joko.win
Kapasitas Pesawat Dibolehkan 100%, Tapi Seluruh Penumpang Wajib Tes PCR


Jakarta: Pesawat diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh. Namun, seluruh penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam sebelum keberangkatan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke depan, meskipun sudah divaskin penuh.

"Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen sesuai Inmendagri 53/2021 (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021). Kita harus perketat syarat perjalanannya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Media Indonesia, Rabu, 20 Oktober 2021.

Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan surat edaran satgas yang mengakomodasi ketentuan baru tersebut. Kemenhub kini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan kata lain, penggunaan tes Antigen masih berlaku sampai SE dari Kemenhub terbit.

"Masih dalam transisi, sebentar lagi diberlakukan PCR only," tegas Adita.

Baca: Kasus positif corona di luar negeri naik, Indonesia waspadai Covid-19 gelombang 3

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 disebutkan syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita.

Berlaku mulai 24 Oktober 2021

Penumpang dengan moda transportasi udara diwajibkan membawa surat tes PCR sebagai syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali mulai 24 Oktober mendatang.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021.

“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” tulis aturan tersebut.

https://www.msn.com/id-id/berita/nas...zAn?li=AAuZNMP
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.