Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ganisaurusAvatar border
TS
ganisaurus
HUTANG PINJOL ILLEGAL APAKAH TIDAK USAH DIBAYAR?
PINJOL LAGI PINJOL LAGI...........

Belum lama ini Menko Polhukam Pak Mahfud MD menyatakan agar masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi



Menyikapi pernyataan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan mendukung pernyataan Menko Polhukam untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Namun menurutnya, utang tetap harus dibayar.



"Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja, sejumlah yang diterima dulu tanpa tambahan apapun," Ujarnya.







Ia mengatakan pinjol ilegal memang harus ditindak dengan tegas karena meresahkan masyarakat. Di sisi lain, secara hukum Islam, ia mengatakan utang tetaplah utang. Membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam.

"Tapi Tidak berarti utangnya peminjam itu lunas karena melanggar hukum. Menurut Islam, utang pokoknya dikembalikan tapi bunganya tak usah dibayarkan. Itulah bagian dari taubat peminjamnya," jelasnya.

Cholil juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak meminjam, kecuali keperluan mendesak atau untuk keperluan yang produktif. Dia menambahkan saat ini industri pinjaman online yang legal di Indonesia sudah memberikan kontribusi sekitar Rp 260 triliun untuk menyalurkan dana ke masyarakat.

"Yang bermasalah itu yang ilegal, karena berbasis riba yang tidak logis dan tak legal. Maka pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas," jelas dia.




===============================================================








Opini ane sih ya gan, Pinjol baik illegal atau legal tetap harus dibayar karena dengan meminjam kita otomatis setuju dengan apa resiko yang diberikan oleh perusahaan pinjol itu, dibalik benefitnya yang tidak seberapa. Masalah riba atau bunga yg gak masuk akal, harusnya kita sudah perhatikan sebelum awal peminjaman, sebelum kita deal dengan pinjol tsb. Logika sederhana nya, semakin mudah syarat pinjam nya, maka resiko nya semakin besaremoticon-Shakehand2





Btw ane kebetulan belum pernah pakai pinjol sama sekali, kalau pun mepet banget ane pinjem mertua sesuai keperluan aja. Abis Gajian langsung ganti, meskipun harus nahan malu dulu ane pinjem duit ke Mertoku. Kudu bawa anak dulu buat supaya pinjam lebih mulus emoticon-Malu









Tapi Buat agan yg kiranya mau pakai Pinjol, ane ada beberapa hal yang harus diperhatikan gan :



1. Cari Pinjol yang legal, bisa cek di website resmi OJK. Per Bulan September 2021 sudah ada 107 Perusahaan Pinjol yang Terdaftar di OJK, udah makin banyak pilihan bre emoticon-Cool.





2. Jangan Pinjol buat nutup utang sebelumnya, apalagi Pinjol buat nutup utang Pinjol, Makin boncos ente gan nanti





3. Pakai Pinjol untuk menutupi kebutuhan primer dan untuk kegiatan produktif atau kegiatan yang mendukung ekonomi keluarga.





4. Sebelum ente mutusin buat pilih satu Pinjol, kudu diperhatiin lagi syarat, resiko, bunga, sama kewajiban ente di Pinjol tsb









Sekian dari ane, semoga kita selalu diberikan kesehatan dan Rezeki yang banyak supaya jauh dari Pinjol 



emoticon-Toastemoticon-Toastemoticon-Toast





Sumur : Dimari



Polling
0 suara
Setuju gak Gan, utang pinjol illegal gak usah dibayar?
0
1.9K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
Perencanaan KeuanganKASKUS Official
9.1KThread5.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.