dharma8888Avatar border
TS
dharma8888
5 Fakta Pinjol Ilegal di Kalsel yang Pakai Jasa Konsultan Warga China



Jakarta -

Polri bergerak cepat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak. Pihak penyedia pinjol ilegal disikat karena merugikan masyarakat.

Jokowi mendengar banyak masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjol. Selain itu penagihan pinjol ilegal juga dilakukan dengan disertai intimidasi juga ancaman.

Benar saja. Praktik kejam pihak pinjol ilegal juga terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebuah kantor jasa penagihan pinjol di Kotabaru, Kalsel, digerebek. Puluhan orang diciduk dari kantor tersebut.
Baca juga:
Kantor Penagihan Pinjol Ilegal di Kalsel Digerebek, 40 Orang Diciduk

Salah satu yang diciduk ialah warga negara (WN) asal China yang berperan sebagai konsultan. WN China itu juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Berikut fakta-fakta kasusnya:
1. Digerebek atas Aduan Masyarakat

Puluhan orang ditangkap dalam penggerebekan kantor jasa penagihan pinjol ilegal. Polisi menggerebek setelah menerima aduan dari masyarakat.

"Kami mengadakan upaya paksa, yaitu penggeledahan di sebuah kantor berdasarkan aduan masyarakat adanya pinjaman online ilegal," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'i, Kamis (21/10/2021).

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan PL Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (19/10) pukul 14.00 Wita.

Korban kasus ini berasal dari Kalsel dan luar daerah. Warga Kalsel yang menjadi korban di antaranya berasal dari Pelihari, Kandangan, dan Batola.
Baca juga:
40 Pegawai Pinjol Ilegal di Kalsel Diciduk, Ada WN China Jadi Konsultan
2. WN China Jadi Konsultan

Perusahaan jasa penagihan pinjol ilegal ini mempekerjakan seorang WN China. Dia bekerja sebagai konsultan.

Belakangan diketahui, WN China itu juga diduga melanggar aturan imigrasi. Belum diketahui identitas WN China tersebut. Polisi menyerahkan WN China itu pihak imigrasi.

"Ada 1 orang asing diamankan warga negara China dan akan kita serahkan ke Imigrasi Batulicin karena visanya sudah habis dan visa kunjungan. Posisi orang asing ini sebagai konsultan dari pinjol," kata AKBP Gafur Aditya Harisada, Kamis (21/10/2021).

3. 40 Orang Masih Diperiksa

Puluhan orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut masih diperiksa. Polisi masih mendalami kasus ini.

Polisi belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka. Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat pasal berlapis.
Baca juga:
Pengakuan Tersangka Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Gantung Diri

"Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut," ucapnya.
4. Bunga Menjerat, Penagihan Disertai Ancaman

Perusahaan ini disebut baru berjalan 2 bulan dan kantor pusatnya di Jakarta. Perusahaan ini menawarkan pinjaman kredit dengan cara mudah melalui SMS atau WhatsApp (WA) dengan beberapa persyaratan.

Perusahaan tersebut akan mengenakan debitur bunga tiap hari jika pembayaran melewati tempo. Perusahaan ini juga tak ragu menebarkan ancaman.

"Pinjaman Rp 1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan Rp 1 juta, apabila tidak bisa bayar, per hari akan terkena bunga 5%," kata AKBP Gafur.

"Penagihan dilakukan dengan berbagai cara, ada yang baik dan ada yang ancaman dan ada juga mendistribusikan data pribadi peminjam tanpa izin dari orang yang berhak ke nomor yamg di cantumkan di aplikasi," tambahnya.

5. Ancaman Jeratan Pasal Berlapis

Polisi akan menerapkan pasal berlapis jika ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjol ilegal ini.

"Untuk pelaku masih kami titik beratkan ke 'PT J'. Namun untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

Polisi akan menerapkan Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU ITE dan Pasal 185 juncto Pasal 88 A ayat (3) juncto Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja dan Pasal 17 UU BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah barang bukti yang disita ialah perizinan perusahaan PT JMC, 1 unit komputer server, 2 unit laptop, 23 unit HP karyawan dan pimpinan PT JMC, perjanjian kerja dengan karyawan PT JMC, slip setor dan bukti transfer gaji Karyawan PT JMC, print out capture PT JMC melakukan penagihan dengan cara melawan hukum.

sumber


Haduh, nambahin parasit saja
tepsuzotAvatar border
koi7Avatar border
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.