Giring.GaneshaAvatar border
TS
Giring.Ganesha 
MENANTI JANJI MANIS ANIES BASWEDAN DI PETAMBURAN
Warga korban penggusuran di Petamburan merasa keadilan sudah punah. Mereka hanya mendapat janji manis Anies Baswedan yang tak ada realisasinya hingga kini.



Quote:




Dua puluh tiga tahun lewat sudah, warga korban penggusuran di Petamburan, Jakarta Pusat, tak kunjung mendapatkan keadilan.



Quote:



“Keadilan itu kan bisa dirasakan, bukan barang gaib. Tapi rasa keadilan itu sudah hilang,” kata Masri Rizal mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia salah satu korban penggusuran dan penetapan ganti rugi secara sepihak.

Permasalahan ini bermula pada 1997. Beberapa buldoser meratakan permukiman warga RW 09 Kelurahan Petamburan seluas 2,35 hektare yang ditempati oleh 515 keluarga.



Spoiler for Suasana rumah susun Petamburan Blok 1:




Semua itu terjadi setelah berminggu-minggu warga dihantui berbagai tekanan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menandatangani surat pelepasan hak atas tanah dan bangunan. Dengan perasaan ketakutan, warga Petamburan akhirnya menyerahkan aset kepemilikan mereka.

Biaya ganti rugi pun ditetapkan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Bagi warga, nilainya kecil.

“Waktu itu kami mendapat biaya ganti rugi tanah hanya Rp 208.500 per meter, lalu bangunan sebesar Rp 708.500 per meter. Jauh di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) rumah di Jakarta saat itu,” kata Masri Rizal, yang merupakan Ketua Koordinator Komunikasi Warga Petamburan.

Lebih dari itu, beberapa bulan setelah uang ganti rugi diberikan, nilai rupiah anjlok dihantam krisis moneter. Warga Petamburan pun berpencar untuk mencari hunian sementara.

“Ada yang ke Depok, Bogor, Tangerang, bahkan balik ke kampungnya kayak Jogja,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Soerjadi Soedirdja, mengubah lahan warga yang digusur menjadi Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Petamburan. Janjinya, rusun akan selesai dibangun dalam kurun waktu satu tahun. Selain itu, warga akan mendapatkan unit rusun sesuai dengan luasan tanah kepemilikannya yang digusur. Perinciannya, setiap kelipatan luas tanah 50 meter akan diberi satu unit rusun.

Namun pembangunan rusun ternyata memakan waktu lima tahun. Pemberian unit rusun pun tak sesuai dengan ketentuan. Masri misalnya. Seharusnya dia mendapatkan tiga unit rusun, tapi hanya menerima satu unit saja.

Begitu juga dengan warga lain bernama Roy. Seharusnya ia mendapatkan dua unit rusun. Sebab, tanah peninggalan orang tuanya yang digusur luasnya lebih dari 50 meter.

“Tapi sampai sekarang saya hanya mendapatkan satu unit, tuh,” ungkap lelaki berusia 67 tahun ini.

Selain itu, molornya pembangunan Rusunami Petamburan sampai lima tahun membuat beban warga berlipat ganda. Uang ganti rugi, yang nilai nominalnya ditentukan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta, habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sewa rumah kontrakan. Ditambah lagi, sebagian warga yang pekerjaannya sebagai pedagang kehilangan mata pencariannya.

Ini membuat 473 dari 515 kepala keluarga membentuk Koordinasi Komunikasi Warga. Mereka lantas melayangkan gugatan hukum class action terhadap tindakan kesewenang-wenangan Pemprov DKI Jakarta.

Hasilnya, pada 8 Desember 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan warga. Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, dan Dinas Perumahan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 4,73 miliar kepada warga. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diperintahkan pengadilan memberikan jatah unit rusun sesuai dengan kesepakatan awal.



Spoiler for Seorang pemulung tampak mencari barang bekas di dekat bangunan Rusunami Petamburan, Jakarta Pusat:




Seakan belum puas melihat penderitaan warga Petamburan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding. Pada 24 Desember 2004, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta malah makin menguatkan putusan sebelumnya: warga tetap menang dan Pemprov DKI Jakarta wajib membayarkan hak warga Petamburan.

Upaya hukum belum selesai sampai di situ. Pemprov DKI Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 Juni 2006, hasil putusan kasasi tetap memenangkan warga, Pemprov DKI Jakarta kalah lagi dan diperintahkan menjalankan tanggung jawabnya.

Masih belum puas atas putusan kasasi, Pemprov DKI Jakarta mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi. Namun kebenaran tetap berada di pihak warga Petamburan. Warga tetap menang mutlak dan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, bertahun-tahun berlalu, Pemprov DKI Jakarta membangkang dari putusan pengadilan. Akhirnya warga meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mendampingi menagih utang Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian, pada 24 September 2015, bertempat di kantor LBH Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, yang diwakili oleh biro hukumnya, akhirnya bertemu dengan warga. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan menghormati putusan pengadilan dan akan menganggarkan biaya ganti rugi warga di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.

Sayangnya, lagi-lagi Pemprov DKI Jakarta mengingkari janjinya. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat itu menjabat gubernur, pada 2016 malah mengupayakan fatwa MA untuk membatalkan putusan pengadilan yang memenangkan warga. Sebab, mereka menganggap tidak sesuai dengan gugatan class action karena tak memuat nama-nama korban penggusuran secara terperinci.

Pengacara warga dari LBH Jakarta, Charlie Albajili, menjelaskan alasan tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk membatalkan putusan pengadilan. “Sebenarnya kan sederhana ya karena nama-nama warga korban penggusuran Rusunami Petamburan sudah ada di gugatan. Jadi harusnya bukan menjadi soal,” ujarnya kepada detikX.

MA pun kemudian menolak permohonan fatwa era Ahok tersebut. Mediasi warga dengan pemerintah sempat berjalan berkali-kali. Namun tidak ada gelagat baik dari pemerintah untuk mematuhi putusan pengadilan. Pada 2017, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ahok kembali mengirimkan surat permohonan non-executable atau permohonan tidak menjalankan putusan pengadilan. Dalihnya, putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir atau bersifat menghukum yang harus dilaksanakan.

Pada 2018, saat jabatan gubernur diduduki oleh Anies Baswedan, Pengadilan Negeri membalas surat non-executable dari Ahok. Isinya menyatakan permohonan tersebut ditolak.



Spoiler for Salah satu hunian warga yang tak layak di Blok 3 Rusunami Petamburan, Jakarta Pusat:




Iktikad baik yang juga belum ditunjukkan oleh Pemprov DKI Jakarta akhirnya membuat Charlie bertandang ke DPRD DKI Jakarta. Dia menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Politikus PDI Perjuangan itu menjanjikan akan memasukkan anggaran ganti rugi Rp 4,73 miliar tersebut ke dalam APBD Jakarta 2019.

Tak berhenti sampai di situ, Charlie pun mendatangi Balai Kota Jakarta. Bersama beberapa pengacara publik LBH Jakarta, ia menemui Yayan Yuhanah selaku Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengaku bingung karena ganti rugi berupa unit tidak bisa dilaksanakan. Penyebabnya, unit di Rusunami Petamburan sudah penuh.

“Lalu kami tawarkan untuk ganti rugi melalui biaya kompensasi saja,” ujar Charlie. Hasil pertemuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan opsi tersebut.

Tahun berganti, isyarat keadilan pun belum diperlihatkan oleh pemerintah. Akhirnya, pada Januari 2019, bersama warga, LBH Jakarta menggelar konferensi pers. Kehadiran Anies yang diwakili Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta membuat warga Petamburan jengkel. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan proses pembayaran sudah berjalan dan akan melunasi biaya ganti rugi secepatnya.

Dua hari kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta pun menyambangi Rusunami Petamburan untuk mengecek warga korban penggusuran. Tak lama setelah itu, Anies pun berjanji akan mematuhi putusan pengadilan yang memerintahkan membayar ganti rugi kepada warga senilai Rp 4,73 miliar.

“Nanti saya cek. Kami akan taat perintah pengadilan, apalagi kalau sudah inkrah. Ya nanti saya cek,” kata Anies Selasa, 15 Januari 2019.

Namun, hingga saat ini, tak ada upaya lanjutan apa pun. Warga korban penggusuran lagi-lagi harus dihadapkan pada janji Pemprov DKI Jakarta. Selasa, 12 Oktober 2021, kelima kalinya LBH Jakarta menyurati Pengadilan Negeri untuk permohonan penetapan eksekusi. Mereka menilai Pemprov DKI Jakarta bukan hanya tak taat putusan pengadilan, tapi juga maladministrasi.

Menurut Charlie, sedari awal pemerintah memang tidak memiliki komitmen untuk membayar biaya kerugian warga Petamburan. “Balik lagi ini soal political will, ruang-ruangnya sudah ada nih kalau memang punya komitmen untuk membayarkan. Warga pun cuma butuh keadilan doang karena sebenarnya duitnya pun nggak seberapa,” katanya.



Spoiler for Kondisi di dalam Rusunami Petamburan Blok 3:




Charlie menuturkan hambatan putusan pengadilan yang tak kunjung dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta adalah UU Perbendaharaan Negara Pasal 50, yang memuat bahwa aset negara tidak bisa disita.

“Pengadilan juga bingung mesti gimana lagi karena nggak bisa dilakukan eksekusi secara paksa, dengan menyita aset negara. Hal itu sesuai dengan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Jadi memang eksekusinya harus dilakukan secara sukarela,” terangnya.

Pengacara publik itu juga menyarankan, seharusnya terdapat mekanisme peraturan daerah terkait tata kelola anggaran untuk mengatur penegakan hukum putusan pengadilan. “Karena alokasi dana untuk utang itu sudah ada anggarannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 108 Tahun 2018. Tinggal peraturan daerahnya saja yang belum ada,” kata dia.

Untuk mengkonfirmasi realisasi janji Pemprov DKI Jakarta, detikX telah menghubungi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sarjoko, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, serta anggota DPRD Jakarta Yuke Yurike. Namun, hingga laporan ini terbit, detikX belum mendapatkan respons dari mereka.


Sumber: https://news.detik.com/x/detail/inve...di-Petamburan/
stevadi84Avatar border
antiketekAvatar border
pakisal212Avatar border
pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.