Kaskus

News

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Pengempang Pajak Tak Bisa Dipenjara Berdasarkan UU HPP, Betulkah?
 Pengempang Pajak Tak Bisa Dipenjara Berdasarkan UU HPP, Betulkah?



TEMPO.CO, Jakarta - Said Didu dalam cuitannya pada 8 Oktober 2021 melalui akun twitter-nya, @msaid_didu menyatakan bahwa UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang disetujui Pemerintah dan DPR: 1) penghilangan sanksi pidana pengemplang pajak 2) pengurangan denda penunggak 3) tax amnesty (pengampunan pajak) terhadap pengakuan sukarela harta. Artinya orang kaya diberikan keringanan dlm hal pajak.

Pada 8 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dilansir dari keterangan resmi Kemenkeu RI, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktek-praktek erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.

Sementara itu, Suryo Utomo Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan, hal ini disebabkan, banyaknya pelaku lebih memilih hukum subsider dibandingkan membayar denda pajak. Bahkan 80,6 persen terpidana lebih memilih menjalani pidana kurungan.

Saat ini, dalam UU KUP yang berlaku tidak mengatur mengenai dapat atau tidaknya pidana denda subsider dengan pidana kurungan. Namun, hakim mendasarkan pada Pasal 30 Ayat 2 KUHP di mana pidana denda dapat disubsider dengan pidana kurungan ringan.

Sementara itu, dalam UU HPP terdapat dua diskon sanksi administrasi pajak diberikan. Pertama, korting sanksi administrasi menjadi 30 persen bagi wajib pajak yang tidak patuh. Kedua, sanksi administrasi pajak bagi wajib pajak yang ditemukan oleh DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, serta dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Lebih lanjut, dalam UU HPP yang disahkan pada 8 Oktober lalu, pemerintah tidak akan memenjarakan pengemplanga pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di sidang pengadilan. Pengemplang pajak cukup hanya mengganti kerugian negara plus sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

link


Lebih lanjut, dalam UU HPP yang disahkan pada 8 Oktober lalu, pemerintah tidak akan memenjarakan pengemplanga pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di sidang pengadilan. Pengemplang pajak cukup hanya mengganti kerugian negara plus sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Diubah oleh perojolan14 13-10-2021 10:43
0
800
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.