- Beranda
- Berita dan Politik
Air Tanah Jakarta : Untuk Kebutuhan Dasar Yes, Komersialisasi No
...
TS
harbisindo
Air Tanah Jakarta : Untuk Kebutuhan Dasar Yes, Komersialisasi No

Bisnis, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta sektor komersial untuk meninggalkan pengambilan air tanah, tetapi peraturan tidak berubah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No. 10/1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.
Oleh karena itu, Riza menyebutkan sampai sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang warga Jakarta menggunakan air tanah sebagai air baku yang menunjang kehidupannya dengan mengacu pada peraturan tersebut.
“Perlu kami tegaskan, Pemprov tidak pernah melarang warga Jakarta gunakan air tanah. Jadi, semua terkait air tanah sudah diatur peruntukannya dan diperlukan izin sesuai Perda 10 Tahun 1998,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/10) dikutip dari Antara.
Dengan demikian, lanjut Riza, izin yang digunakan untuk penerapan pajak itu tidak dibutuhkan jika air tanah digunakan untuk keperluan dasar rumah tangga hingga tempat ibadah.
“Di Pasal 6 dijelaskan, izin pemanfaatan tidak diperlukan jika untuk minum, kebutuhan dasar rumah tangga, penelitian, ibadah, panti asuhan dan maksimal 50 meter kubik sebulan,” kata dia.
Untuk mekanisme pengenaan pajak air tanah, kata Riza, juga diatur dalam Perda 17 Tahun 2010 yang mengatur larangan penggunaan air tanah untuk kebutuhan komersialisasi.
“Jadi, yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah, apartemen, hotel, gedung perkantoran, mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin,” katanya.
Untuk itu, Riza mengingatkan bahwa kegiatan komersial yang membutuhkan sumber air baku harus menggunakan air perusahaan air minum (PAM) yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami minta gedung, apartemen, hotel, mal, industri itu menggunakan air PAM yang berbayar,” katanya.
Dalam Peraturan Daerah No. 10/1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Permukaan pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, dewatering dan untuk kepentingan lainnya hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
Dengan tidak adanya perubahan perda tersebut, sektor komersial masih bisa menggunakan air tanah sepanjang mendapatkan izin dari Kepala Daerah. Riza sebelumnya menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengatur penggunaan air di Ibu Kota untuk mengantisipasi terjadinya penurunan air tanah.
Baca : REI Jatim Minta Diskresi Perijinan Investasi
Hal tersebut dilakukan melalui sejumlah strategi, salah satunya mendorong penyaluran oleh PAM.Pemprov DKI, menurunnya, sudah menyiapkan sejumlah sumber air untuk mengantisipasi masalah penurunan volume air tanah tersebut.
“Kami sudah menyiapkan, bersama dengan Kementerian PUPR, yaitu Karian Serpong, Jatiluhur 1, dan Juanda untuk bisa menyalurkan seluruh kebutuhan air bersih di Jakarta ke depannya,” ujar Riza kepada wartawan, Rabu (6/10).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengimbau masyarakat Jakarta agar menghentikan atau mengurangi penggunaan air tanah untuk mengurangi penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.
Dia menuturkan, isu mengenai tenggelamnya Jakarta telah lama dibahas. Sejumlah kajian pun menyebutkan bahwa Jakarta terus mengalami penurunan permukaan tanah hingga 10—12 sentimeter per tahun.
“Jadi Jakarta tenggelam itu kan sudah lama jadi diskusi, karena ada datanya di Jakarta Utara yang turun 10—12 sentimeter, itu yang paling parah,” ujarnya, Selasa (5/10).
Kawasan Pluit, di Jakarta Utara, merupakan wilayah dengan penurunan muka tanah paling parah. Pasalnya, mayoritas masyarakat di kawasan yang dekat dengan laut itu masih memanfaatkan air tanah.
Profesor Riset bidang Meteorologi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Eddy Hermawan mengatakan beberapa lokasi di DKI Jakarta diprediksi terendam pada 2050, tetapi tidak sepenuhnya tenggelam.
“Pada 2050 air laut memang belum menyentuh kawasan Monas. Jadi kalau dari pengaruh kenaikan muka air laut itu kecil tentunya,” kata Eddy dilansir Antara, belum lama ini.
Eddy menuturkan jika hanya melihat faktor kenaikan muka air laut, pada 2050 air laut memang masuk ke daratan tapi belum menyentuh kawasan Monas. Berdasarkan hasil proyeksi, pada 2050 kenaikan muka air laut akan membanjiri daerah Jakarta seluas lebih kurang 160,4 kilometer persegi atau 24,3% dari luas total daerah itu. Air laut masuk ke wilayah antara lain Tanjung Priok, Pluit, Pademangan, Kapuk dan Penjaringan.
Sementara itu, Profesor Riset bidang Geoteknologi dan Hidrogeologi BRIN Robert Delinom mengatakan memang ada potensi Jakarta tenggelam tapi tidak dalam waktu dekat.
“Jakarta dan Pantura bisa tenggelam tapi tidak pada kurun waktu yang segera, jadi mungkin lama nanti setelah berapa tahun. Kita lihat tadi dalam 30 tahun masih sampai 2 meter,” ujarnya.
Robert menuturkan memang Jakarta tidak tenggelam saat ini atau dalam waktu dekat, namun potensi itu masih ada sehingga tidak bisa diam saja.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Diubah oleh harbisindo 11-10-2021 16:22
pilotugal2an541 memberi reputasi
1
1.1K
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695KThread•58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya