Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Utang Rp 400 Juta Ibu Ini Terancam Kehilangan Rumah Rp 4 Miliar
Utang Rp 400 Juta Ibu Ini Terancam Kehilangan Rumah Rp 4 Miliar

JAKARTA -- Gara-gara utang ke perusahaan pembiayaan sebesar Rp 400 juta, IS seorang ibu rumah tangga terancam kehilangan rumahnya yang ditaksir seharga Rp 4 miliar.

Merasa tak adil, IS pun mengajukan gugatan perlawanan di PN Jakarta Selatan.

IS sebelumnya juga mengajukan gugatan di PN Tangerang karena perusahaan pembiayaan tersebut mengalihkan piutang ke pihak lain sehingga utang IS membengkak berlipat-lipat dan membuat IS kesulitan membayar.

Gugatan perlawanan diajukan IS, warga Cilandak Jakarta Selatan, pada pekan ini. Sidang pertama di PN Jakarta Selatan sedianya berlangsung pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Namun sidang ditunda karena salah satu pihak terlawan tidak hadir. Persidangan berikutnya dijadwalkan tanggal 26 Oktober 2021.

Pihak terlawan adalah pemenang lelang dan sebuah perusahaan pembiayaan. Gugatan perlawanan juga menyeret Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan BPN sebagai turut terlawan.

Dalam sidang pertama yang akhirnya ditunda, hadir IS yang didampingi kuasa hukumnya, Fikri Lubis, SH. Sedangkan satu pihak terlawan dihadiri kuasa hukumnya.

Majelis Hakim PN Selatan sempat memeriksa surat kuasa masing-masing kuasa hukum. Sidang ditunda karena tidak semua pihak terlawan hadir.

Baca juga: Duga KPK Telantarkan Kasus Bansos Covid-19, Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Fikri Lubis menyatakan gugatan perlawanan dilayangkan karena PN Selatan sebelumnya sudah mengeluarkan putusan eksekusi lelang terhadap rumah milik IS.

PN Selatan, tutur Fikri mendasarkan putusan eksekusi atas risalah lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Kami mengajukan gugatan perlawanan atas putusan eksekusi lelang di PN Selatan karena permasalahan hukum masih disidangkan di PN Tangerang. PN Selatan mengeluarkan putusan hanya berdasar risalah lelang, bukan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Fikri, Sabtu (9/10/2021).

Gugatan di PN Tangerang mempersoalkan keabsahan sebuah perusahaan pembiayaan menjual piutang kepada IS ke pihak ketiga.

Langkah perusahaan pembiayaan tersebut dinilai Fikri tidak lazim karena IS adalah debitur beriktikad baik.

“Klien kami sudah membayar cicilan atas utang Rp 400 juta, tetapi kenapa perusahaan pembiayaan itu menjual piutang terhadap IS ke pihak ketiga. Proses lelang piutang ke pihak ketiga ini yang kami permasalahkan,” tandas Fikri.

IS mengadakan perjanjian pembiayaan multiguna dengan sebuah perusahaan pembiayaan pada tanggal 5 Oktober 2017 senilai Rp400 juta. Namun pada tanggal 13 September 2019, perusahaan pembiayaan tersebut mengalihkan piutang terhadap IS (cessie) kepada pihak ketiga.

IS mengungkapkan pihak ketiga sebagai pemegang hak tagih kemudian memberitahunya pada tanggal 17 Januari 2021 supaya membayar lunas senilai Rp 1,6 miliar.

“Saya utang Rp 400 juta, kalau diminta membayar lunas Rp 1,6 miliar, ya darimana kita punya uang sebesar itu,” keluh IS usai sidang yang ditunda, 5 Oktober 2021 lalu.

Dalam proses selanjutnya rumah IS yang sertifikat rumahnya dijaminkan ke perusahaan pembiayaan, kemudian dilelang di KPKNL Jakarta V.

Risalah lelang tersebut kemudian menjadi dasar PN Selatan mengeluarkan putusan eksekusi lelang atas rumah IS.(bum)

https://wartakota.tribunnews.com/amp...janggal?page=2
extreme78Avatar border
b.omatAvatar border
indrastridAvatar border
indrastrid dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
37
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.