Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Tiga Fakta Tentang Rencana NPWP Dihapus dan Diganti NIK



Masa transisi perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  menjadi nomor identitas tunggal untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Ketahui informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

NPWP Bakal Diganti NIK, Semua Orang Berstatus Wajib Pajak

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi satu-satunya nomor unik yang dimiliki warga negara sebagai identitasnya. Bahkan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masa transisi perubahan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang belum punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP,” kata Zudan mengutip Cnbcindonesia.com.

Melansir dari berbagai sumber, berikut tiga fakta tentang peralihan NIK jadi identitas tunggal:

 

Membuat Semua Orang Berstatus Wajib Pajak

Regulasi perubahan NIK menjadi indentitas tunggal secara tidak langsung akan menjadikan semua orang berstatus sebagai wajib pajak. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya,” jelasnya.

Zudan memastikan meskipun nantinya semua orang berstatus wajib pajak, namun tak semuanya akan dikenakan pajak. Karena pada dasarnya, memang tidak semua orang terkena pajak.

“Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategori dan ketentuannya,” jelasnya.

Payung Hukum Penghapusan NPWP

Ketentuan peraturan baru di atas memang telah disiapkan pemerintah dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.

“Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” pungkasnya.



 

Penggabungan Data

Optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya. Terdiri dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Bahkan, data Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah terintegrasi dengan data kependudukan.

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” kata Zudan.


Nah itulah informasi mengenai penghapusan NPWP dan digantikan oleh NIK. Lalu apa tanggapan Anda mengenai regulasi terbaru ini?

Artikel ini telah terbit di situs Finansialku.com : Tiga Fakta Tentang Rencana NPWP Dihapus dan Diganti NIK. Nantikan berita serta informasi menarik lainnya. 

0
791
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.