Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bloodseeker18Avatar border
TS
bloodseeker18
Komisi HAM Korsel Rekomendasikan Pembangunan Masjid Daegu
Komisi HAM Korsel Rekomendasikan Pembangunan Masjid Daegu

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea Selatan (NHRCK) Jumat 1 Oktober, mengatakan proyek pembangunan Masjid Daegu harus diijinkan untuk dilanjutkan karena keputusan penghentian pembangunan didasarkan pada diskriminasi dan prasangka terhadap umat Islam.

Korea Times memberitakan NHRCK menyampaikan pendapatnya saat menanggapi petisi yang diajukan Islamic Center Darul Emman Kyungpook terhadap Kantor Distrik Buk, yang mengeluarkan perintah administratif penghentian pembangunan masjid.

Komunitas Islam di Distrik Buk Daegu, kota terbesar ketiga di Korsel, memulai pembangunan tempat ibadah di Daehyeon-dong, Desember 2020 setelah menerima ijin pembangunan dari pemerintah setempat pada September tahun yang sama.

Masjid dibangun di lokasi tempat umat Islam biasa mengadakan pertemuan keagamaan dan shalat berjamaah.

Namun beberapa warga, yang khawatir pembangunan masjid akan menyebabkan kehadiran Muslim dalam jumlah besar, menentang pembangunan.

Penduduk dan aktivis politik lainnya menggelar unjuk rasa di lokasi pembangunan. Mereka menggantung spanduk protes, dan mengajukan petisi ke kantor distrik untuk meminta pembangunan dihentikan.

Pada 16 Februari 2021 kantor distrik memerintahkan pemilik lokasi menghentikan pembangunan. Kantor distrik juga tidak memberi kepastian kapan pembangunan dilanjutkan.

NHRCK menyatakan keputusan itu didasarkan pada diskriminasi dan prasangka terhadap Muslim, dan merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah diperlukan yang memungkinkan pembangunan dilanjutkan.

"Perintah administratif penangguhan itu tidak rasional," kata NHRCK dalam siaran pers-nya. "Perintah itu dilakukan sepihak, berdasarkan pengaduan warga yang bersumber dari prasangka terhadap Islam."

Penduduk menentang pembangunan masjid karena menimbulkan kebisingan dan bau dari lokasi pembangunan, serta kekhawatiran atas penyebaran virus korona. Lainnya mengatakan khawatir wilayah mereka menjadi perkampungan kumuh, dan khawatir serangan teroris Muslim radikal.

NHRCK mengatakan alasan itu tidak sah, karena tidak memiliki dasar yang jelas, dan lebih pada prasangka buruh terhadap umat Islam.

Seorang pengawas HAM Korea mengatakan kepada kantor distrik untuk secepatnya mengambil keputusan terkait spanduk protes yang terpasang di sekujur distrik. Sebab, beberapa spanduk mengandung ujaran kebencian dan komentar Islamofobia.

Beberapa spanduk berbunyi; Apakah Taliban ada di Daehyon-dong?". Lainnya; Islam adalah Agama Jahat yang Membunuh Orang", "Berhentilah Mengancam Kami."

NHRCK mengatakan ekspresi kebencian dan ujaran kebencian itu lebih dari sekedar protes atas pembangunan masjid, tapi dadasarkan prasangka tidak adil.

Kantor distrik mengatakan sedang dalam proses menurunkan spanduk. NHRCK mengingatkan pemerintah daerah harus aktif menghapus materi publikasi yang berisi ekspresi melanggar HAM untuk memenuhi tujuan legislatif UU Iklan Luar Ruang.

sumber

Sangat terlalu
emoticon-Traveller
0
494
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.