Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.pushupAvatar border
TS
paman.pushup
Novel Baswedan dkk Siap Ditempatkan di Mana Pun, Asal...
Novel Baswedan dkk Siap Ditempatkan di Mana Pun, Asal...

Jakarta - Novel Baswedan dkk menyambut baik keseriusan Polri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Mereka menyebut siap ditempatkan di mana pun asalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakomodir rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK bermasalah.
"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik yang berkepentingan dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja dan kita hanya dalam posisi melakukan tugas dan fungsi untuk berkontribusi pada negara ini," kata Hotman Tambunan, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Untuk diketahui, Hotman merupakan mantan Kasatgas Diklat KPK. Dia menjadi bagian dari 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK.


Hotman mengatakan jika Jokowi mengizinkan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan dalam konteks mengakomodir rekomendasi, maka itu dianggap tidak lengkap.


"Presiden berwenang kan menempatkan pegawai ASN dimanapun, maunya kami sih di KPK tapi nggak tahu apa pertimbangan dan kebijakan politik Presiden. Buat kami jika semua variabel yang saya sebut di atas sudah terakomodir, maka kami hanya akan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi dan berkontribusi pada negara ini," ucapnya.



Hal yang sama juga diungkap oleh mantan Kabag Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Dia yang juga bagian dari 56 pegawai KPK yang disingkirkan, tengah menunggu undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana perekrutan Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.



"Artinya kan gini, karena ini kan proses hukum artinya kalau proses hukum maka prosedurnya mesti diformalkan. Maksudnya kita diundang disampaikan dengan jelas, kemudian mesti dituangkan dalam dokumen-dokumen yang resmi," ujarnya.



"Ya kita tunggu aja itu, baru nanti kita nilai. Kalau polisi bilang serius ya kita juga serius, makannya kita dari kemarin kita bilang menunggu pemerintah, kita serius ini," tambahnya.



sumur


pakisal212Avatar border
indrae9Avatar border
indrae9 dan pakisal212 memberi reputasi
2
2.2K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.