Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Megaskandal Asabri Rp 23 T, Tanah Bentjok di NTB Disita!
Megaskandal Asabri Rp 23 T, Tanah Bentjok di NTB Disita!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro (Bentjok) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasipenkum Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan sejumlah aset yang dibidik oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berupa bidang tanah yang beberapa di antaranya berada di Pulau Sumbawa dan Mataram.

"Iya benar, tim Kejagung datang ke NTB untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus Asabri," kata Dedi Irawan, dikutip CNN Indonesia, Jumat (1/10).

Menurut dia, pelacakan aset bernilai puluhan miliar itu nantinya akan dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak korupsi tersebut.

Baca: Berentet! 10 Saksi Dicecar Kejagung, Ada Eks Bos OSO-Valbury
Aset yang disita oleh penyidik di NTB berupa lahan seluas 297,2 hektare (Ha) dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Sumbawa.

"Aset itu ditaksir Rp30 miliar milik Benny bersama adiknya Teddy [Teddy Tjokrosaputro]," ucap Dedi.

Aset yang diproyeksikan sebagai kawasan perumahan itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai sitaan oleh Ketua pengadilan Negeri Sumbawa tertanggal 18 Mei 2021. Namun, tim Kejagung resmi memasang plang sita itu Kamis kemarin.

Sementara, aset yang berada di wilayah Mataram merupakan sebuah pusat perbelanjaan, Lombok City Center yang sudah tak beroperasi dan berada di Narmada.

Aset itu merupakan milik PT Bliss Property Indonesia Tbk (POSA) yang merupakan dimiliki oleh induk perusahaan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

"Aset milik POSA berada di atas lahan 4,8 hektare milik perusahaan daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju," jelas dia.

Perkembangan terbaru, dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22,78 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para terdakwa itu yakni Bentjok yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Ada satu tersangka meninggal dunia yakni Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (meninggal dunia 31 Juli 2021).

Di sisi lain, ada empat tersangka baru yakni Teddy Tjokrosaputro (saudara kandung dari tersangka kasus yang sama yang sudah lebih dulu ditetapkan, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bentjok. Teddy merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Pada 14 September lalu, Kejagung menambah tiga tersangka lainnya yakni Edward Seky Soeryadjaya (EES), mantan Direktur Ortus Holding, Bety (B), Komisaris Utama Milenium Sekuritas, dan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner Sekawan Inti Pratama (periode 2015), perusahaan terbuka yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SIAP.

Baca: Skandal Asabri Rp 23 T, Merembet ke Edward Soeryadjaya
Sebelumnya pada 22 September lalu, Kejagung menyita barang bukti aset milik dan atau yang terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro, berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 meter persegi.

Menurut siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penyitaan empat bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjung Pinang, salah satunya adalah Tanjungpinang City Center.

https://www.cnbcindonesia.com/market...-di-ntb-disita
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
789
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.