Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pengkreditmotorAvatar border
TS
pengkreditmotor
Lecehkan Anak 7 Tahun, Pengungsi Afghanistan Divonis 30 Bulan Penjara
Pengungsi Afghanistan divonis 30 bulan penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Austria.

Meski divonis 30 bulan penjara, pengungsi remaja dari Afghanistan itu hanya diwajibkan menjalani hukuman 10 bulan. Korban pelecehan diberikan kompensasi sebesar 500 euro.

Pada Rabu (29/9/2021), pengadilan di Ried, Upper Austria, membacakan vonis mengenai kasus mengejutkan seorang remaja Afghanistan yang membujuk tetangga berusia tujuh tahun ke ruang bawah tanah sebelum melakukan pelecehan seksual padanya.

Baca juga: Makin Tegang, Iran Gelar Latihan Militer Dekat Perbatasan Azerbaijan



Hakim memberi remaja Afghanistan itu hukuman penjara 30 bulan karena pelecehan seksual yang serius, meskipun dia hanya perlu menghabiskan 10 bulan penuh di balik jeruji besi.

Baca juga: Malaysia Ancam Pecat Guru yang Tak Vaksin saat Sekolah Dibuka

Remaja itu diberi resep terapi dan telah diberi petugas masa percobaan hukuman. Pengadilan memutuskan tempat tinggalnya harus dipindahkan untuk menjauhkannya setidaknya 10 kilometer dari korbannya.

Baca juga: Rezim Assad Danai Perang Suriah Lewat Kedutaan Besarnya di Eropa

Seorang juru bicara pengadilan mengkonfirmasi putusan tersebut dalam pernyataan kepada Oo Volksblatt pada Kamis.
0
610
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.4KThread11.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.