- Beranda
- Berita dan Politik
Berburu Aset Benny Tjokrosaputro, Lombok dan Sumbawa Disusuri
...
TS
harbisindo
Berburu Aset Benny Tjokrosaputro, Lombok dan Sumbawa Disusuri

Bisnis, JAKARTA- Untuk memulihkan kerugian negara pada kasus korupsi di PT Asabri, pihak Kejaksaan Agung memburu aset para terdakwa atau tersangka. Salah satunya, penyidik menelusuri aset terdakwa Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokrosaputro diduga memiliki sejumlah aset di Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Itu sebabnya, tim Kejaksaan Agung RI melakukan penelusuran aset di wilayah tersebut. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan adanya kegiatan tim dari Kejagung RI di NTB.
"Giatnya dalam rangka penelusuran aset milik terdakwa korupsi di PT Asabri. Kegiatan di sini menjadi upaya Kejagung RI dalam pemulihan kerugian negara dari kasusnya," kata Dedi Irawan dilansir dari Antara, Kamis (30/9/2021).
Dedi menambahkan ada tiga tim dari Kejagung yang turun ke NTB. Mereka disebar ke Pulau Lombok dan Sumbawa. Adapun, untuk aset yang berada di Pulau Sumbawa berupa lahan seluas 297,2 hektare dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Dari hasil pemeriksaan, objek yang ditaksir bernilai Rp30 miliar itu adalah milik Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro. Pada Mei lalu, lahan yang diproyeksikan untuk kawasan perumahan ini telah disita oleh Penyidik Kejagung RI. Penyitaan telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No:194/Pen.Pid/2021/ PN.Sbw tertanggal 18 Mei 2021.
Kemudian, penelusuran aset di Kota Mataram berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan dengan aset milik PT Bliss Property Indonesia dengan kode saham pada Bursa Efek Indonesia POSA. Perusahaan tersebut merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.
Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektare milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat). Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro tercatat sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham.
Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, senilai Rp150 per lembar saham. Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,2650 persen saham.
Selanjutnya, POSA menggunakan 79 persen saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.
Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang di antaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center. Lebih lanjut, Dedi mengatakan penelusuran aset ini dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp22,7 triliun. Kewenangannya langsung berada di bawah Kejagung RI. Pihaknya hanya mendukung kegiatan selama di wilayah hukum Kejati NTB. "Kami hanya menjalankan fungsi 'back-up', karena berada di wilayah NTB," katanya.
Selain aset Benny Tjokrosaputro, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita dua unit mobil BMW milik Teddy Tjokrosaputro. Kedua mobil tersebut adalah BMW seri 520i warna hitam dengan pelat nomor B 1347 SAO dan BMW seri 520i warna putih dengan pelat nomor B 1136 SAQ.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan kedua kendaraan BMW tersebut telah disita dari kediaman pribadi Teddy Tjokrosaputro dan Jimmy Tjokrosaputro di wilayah DKI Jakarta.
Menurut Supardi ada satu lokasi penyitaan lagi yaitu di Kantor Pusat PT Rimo International Lestari. Tetapi setelah didatangi penyidik Kejagung, kantor tersebut sudah pindah lokasi.
"Tadinya kan penyitaan itu di tiga lokasi yaitu di rumah Teddy, rumah Jimmy dan PT Rimo itu, tapi ternyata PT Rimo ini sudah pindah tempat," tutur Supardi kepada Bisnis di Kejaksaan Agung, Senin (13/9/2021).
Menurut Supardi, selain dua kendaraan BMW itu, penyidik Kejagung menyita puluhan dokumen yang diduga terkait dengan perkara korupsi PT Asabri dari rumah tersangka Teddy Tjokrosaputro dan Jimmy Tjokrosaputro.
"Ada juta dokumen yang kita sita dari kediaman mereka," katanya.
Kejagung menahan Teddy Tjokrosaputro setelah adik Benny Tjokrosaputro itu ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Teddy Tjokrosaputro yang kini menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Rimo Internasional Lestari diduga turut serta bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro mencuci uang hasil tindak pidana korupsi PT Asabri.
"TT selalu Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk yang diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama Benny Tjokrosaputro," tutur Leonard di Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021).
Selain menetapkan Teddy Tjokrosaputro Kejagung bisa saja menetapkan tersangka lainnya. Hal itu akan didasarkan dari hasil pendalaman kasus korupsi dana investasi PT Asabri (Persero) tersebut. Sejauh ini kasus korupsi di PT Asabri ditaksir membuat negara mengalami kerugian hingga Rp22,7 triliun.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Diubah oleh harbisindo 01-10-2021 15:33
0
977
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.2KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya